-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tentang Hiruk Pikuk Pilkada Banyuwangi, Wakil Rakyat Menanti Ketegasan Bawaslu

    Senin, 14 Desember 2020, Desember 14, 2020 WIB Last Updated 2020-12-14T08:04:11Z

    Ads:

    Michae Edhy Hariyanto wakil ketua DPRD Banyuwangi


    BANYUWANGI .indometro.id – Berbagai hiruk pikuk bertebaran dalam kontestasi Pilkada Banyuwangi 2020. Disinyalir terdapat sebuah gerakan pemenangan kandidat terterntu yang dilakukan secara Terstruktur Sistemasif dan Massif (TSM) dan diduga melibatkan tataran birokrasi.

    Demi rasa keadilan dan terciptanya demokrasi yang sehat, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menanti sikap tegas penyelenggara. Baik Bawaslu Banyuwangi, mau pun Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

    “Kami sejak tanggal 9 Desember 2020, hari H coblosan, sudah menyampaikan ke Bawaslu Banyuwangi, tentang adanya sejumlah dugaan pelanggaran,” ucapnya, Senin (14/12/2020).

    Disebutkan, jika masyarakat mau melihat dengan netral, indikasi adanya mobilisasi massa oleh pejabat. Dan diduga berlangsung lama sejak masa sosialisasi bakal calon, masa kampanye, masa hari tenang hingga masa coblosan.

    “Makin mencolok di masa hari tenang (3 hari) sebagai akibat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) birokrasi yang tidak netral dan penyelenggara yang kompetensi dan integritas dipertanyakan,” cetus Michael.

    Juta patut diduga, lanjutnya, banyak ASN, Kepala Desa, Camat yang digerakkan supaya menguntungkan Paslon No 02 dan merugikan Paslon No 01. Petugas KPPS, PPK dan KPU dinilai kurang mampu menekan beragam kasus sporadis dan terorganisir yang ujungnya mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. 

    “Netralitas birokrasi di bawah Bupati Anas sangat melukai dan diduga berimbas merusak kualitas penyelenggaraan Pilbub Banyuwangi. Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Ayat (3) mengatakan, Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih,” ulas Michael.

    “Kami sebagai wakil rakyat, Pimpinan DPRD Banyuwangi, berkepentingan memberikan pendidikan politik seluas-luasnya kepada masyarakat Banyuwangi dan berkewajiban memastikan hak konstitusional warga negara dalam pemilu jurdil, bebas dan independen,” imbuhnya.

    Salah satu yang mencolok, jelang Pilkada Banyuwangi, disinyalir terdapat 20 – 24 acara pengumpulan beragam segmentasi pemilih. Dengan beragam dalih, termasuk indikasi politisasi bansos dan lainnya. 

    “Karena itulah, kami sangat menanti ketegasan Bawaslu Banyuwangi dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur,” tegas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.

    (Agung)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini