-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pilkada Musirawas, Skenario Gugatan MK Sulit Terwujud

    Minggu, 13 Desember 2020, Desember 13, 2020 WIB Last Updated 2020-12-14T03:16:06Z

    Ads:

    Efran Efriadi Syahril ( Mantan Komisioner KPU Kabupaten Musirawas) 

    Musirawas .indometro.id -
     Pasangan Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti memimpin perolehan suara hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Musirawas. Keunggulan perolehan suara ini juga hampir dipastikan tidak bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), karena selisihnya lebih dari 3 persen.

    Mantan Komisioner  KPU Kabupaten Musirawas , Efran Efriadi Syahril, kepada Indommetro minggu,  13 Desember 2020 mengungkapkan, Dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah dijelaskan bagaimana syarat paslon mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU.

    Pada Pasal 157 ayat 4 disebutkan jika perkara hasil Pilkada di provinsi, kabupaten atau kota akan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun karena belum ada peradilan khusus, maka dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

    Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.

    Masih dalam Pasal 157 ayat 5 dan ayat 6 disebutkan paslon mengajukan gugatan paling lambat 3 hari setelah penetapan calon hasil perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Paslon juga harus melengkapi dokumen dan bukti keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.

    Jika berkas gugatan diterima, maka MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Selain itu, putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi paslon terkait gugatan di Pilwalkot/Pilbup. 

    1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

    2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

    3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

    4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

    Jika memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang  tersebut, Paslon H. Hendra Gunawan dan H. Mulyana akan sulit untuk mengajukan proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),mengingat selisih dari perolehan suara dengan paslon Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti lebih dari 3 persen. 

    Dari hasil rekapitulasi saat ini data perolehan suara yang telah masuk dari tingkat PPS sampai ketingkat PPK, paslon 01 berada di angka 51,81% sedangkan posisi Paslon 02 berada di 48,19 %.  Tutupnya.

    (Musyanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini