-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pencairan Dana Taperum Di Bulan Januari 2021 Begini Cara Perhitungan Saldo Tabungan Pensiunan PNS

    Rabu, 30 Desember 2020, Desember 30, 2020 WIB Last Updated 2020-12-30T07:02:34Z

    Ads:

    Ilustrasi

    Tebing Tinggi, indometro.id - Pencairan dana tabungan perumahan rakyat dan cara menghitung saldo tabungan pensiunan PNS

    Informasi terbaru yang kami terima bahwa BP Tapera sudah menyatakan kesiapan untuk mencairkan dana tabungan pensiunan PNS pada pekan kedua Januari 2021.

    Terkhusus PNS Aktif, uang tersebut akan digunakan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

    Artinya tidak ada dana atau uang tunai yang akan kembalikan ke rekening PNS yang masih aktif bekerja.

    Sedangkan untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah meninggal dunia, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima.


    BP Tapera memastikan proses pencairan tersebut akan mulai dilakukan Januari 2021, dan hal tersebut sesuai Pengumuman No. 10/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020. Yang menegaskan sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    - BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

    Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum PNS.

    Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019.

    Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.


     -Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.

    - Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.

    Sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga  PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan.

    - Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan  dilaksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

    Dengan demikian,  proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.

    Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan,  dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada


    Call Center: 021-156

    Email: layanan@tapera.go.id

    Whatsapp: 08118-156-156

    Website: TAPERA.GO.ID

    Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

    1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

    2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

    3. Nomor Rekening Bank Aktif

    Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

    - Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

    - Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

    Pencairan dana tabungan perumahan rakyat dan cara menghitung saldo

    - Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.


    Informasi tersebut meliputi:

    1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

    2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

    3. Status pengembalian Dana Taperum PNS

    Cara Menghitung Saldo Tabungan

    Dijelaskan, besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.

    Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta.

    Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera.

    Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama  Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

    Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.

    Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

    PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan, untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak.



    Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain: KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.

    Sementara itu, untuk Ahli Waris PNS Pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan seperti:

    - Surat Kuasa Bermaterai

    - KTP Ahli Waris

    - Surat Keterangan Ahli Waris

    BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut.

    (Skn.53)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini