Musirawas.Indometro.id. - Memasuki tahapan masa tenang Pilkada Musirawas 2020 yakni tanggal 6 sampai 8 Desember 2020, Bawaslu Musirawas akan lakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang ada di Kabupaten Musirawas.
Sesuai aturan pasal 31 Peraturan KPU nomor 11/2020 disebutkan masa tenang paling lambat adalah tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. APK dan BK yang sudah dipetakan PANWASCAM Muaralakitan akan dibersihkan.
“berdasarkan tahapan hari ini adalah waktu tentang atau berakhirnya kampanye. Sehingga mulai hari ini hingga sebelum pemungutan suara semua pihak tidak boleh berkampanye,” ungkap Beri Firmansyah Ketua PANWASCAM Muaralakitan saat di temui dilokasi kegiatan penertiban APK, Minggu (06 /12/2020)
Sebelumnya, telah menghadiri rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Musirawas Bawaslu Kabupaten Musi Rawas bersama Pihak kepolisian, Satpol PP, dan dihadiri LO tim pemenangan masing-masing paslon terkait berakhirnya masa kampanye, dalam rapat koordinasi tersebut KPU Kabupaten Musirawas menghimbau kepada semua pasangan calon supaya menertibkan dan membersihkan secara mandiri APK dan BK yang masih terpasang dimasa tenang ini, dan hari ini kami PANWASCAM Muaralakitan mendampingi tim paslon menertibkan APK dan BK yang berada di Kecamatan Muaralakitan.
Jika sampai batas waktu, seluruh jenis APK dan BK baik berupa spanduk bahkan branding yang ada di mobil tidak segera dibersihkan, maka kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban tuturnya.