-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lakukan KDRT, Seorang Suami Dibekuk Polisi di Wilayah Bua

    Eko Prasetyo
    Kamis, 17 Desember 2020, Desember 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T07:10:21Z

    Ads:

    Lakukan KDRT, Seorang Suami Dibekuk Polisi di Wilayah Bua


    Palopo .indometro.id - Satreskrim Polsek Wara menangkap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (16/12/2020), sekitar pukul 13.40 Wita, bertempat di Dusun Dangkang, Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

    Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisisan menerima laporan dari Eka (korban) yang merupakan istri pelaku berinisla DI (20) warga Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

    Dalam laporannya, pelaku diduga melakukan KDRT dengan membenturkan kepala istrinya Eka ke tembok kamar kos, hal ini dibenarkan oleh Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, ketika dimintai keterangan, Kamis (17/12/2020).

    “Korban dianiaya oleh pelaku (suaminya) di kamar kos di BTN Hartako,” kata Akbar.

    Hingga berita ini diterbitkan, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Kami langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Terhadap tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Akbar.

    Laporan EP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini