-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kejati Riau Resmi Menahan Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak

    Anang
    Selasa, 22 Desember 2020, Desember 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T07:48:24Z

    Ads:


        Sumber poto kejati riau

    Pekanbaru, indometro.id - Penyidik Pidsus Kejati Riau resmi menahan Tersangka YP selaku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak (saat ini menjabat Sekda Provinsi Riau) berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT–53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08/L.4 /Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08.a/L.4/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rutin pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 s/d 2017 dengan telah diperolehnya 2 alat bukti yang cukup, perbuatan Tersangka diancam pidana diatas 5 (lima) tahun dan ditemukannya unsur kerugian negara maka Penyidik berkesimpulan bahwa Tersangka YP dilakukan Penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru , dikutip dari akun medsos kejati Riau. 
    Dimana perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 10 huruf (b) Jo Pasal 12 Jo Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

    (anang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini