Habib Rizieq Shihab, Foto© pikiranrakyat |
indometro.id - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab menemui babak baru. Habib Rizieq dan lima orang yang mulanya menjadi saksi, kini telah naik status menjadi tersangka. Hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian pada Jumat, (10/12/20).
Menurut pihak kepolisian, berdasar penyelidikan telah ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dan oleh sebab itu ada yang dijadikan tersangka, salah satunya adalah Habib Rizieq Shihab.
Selain hal itu, pihak kepolisian juga menyatakan telah mengirim surat pencekalan kepada Habib Rizieq Shihab dan tersangka lainnya. Lebih lanjut pihak kepolisian mengatakan, bahwa surat pencekalan tersebut telah dikirim ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama 20 hari.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi! Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran, saat mengakhiri temu media.
(Gar/Wij)