-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Curi Buah Sawit, Tersangka Lakukan Penusukan Saat Hendak Dibawa Ke Polsek

    Kamis, 17 Desember 2020, Desember 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-18T03:11:25Z

    Ads:

    Tersangka Pencuri Buah Sawit


    Musirawas .indometro.id -  Sepri Zulkarnain (23), ditahan Polsek Muara Lakitan, sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa (15/12/2020).

    Tersangka asal warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, ini diringkus diduga menusuk dada, Himawan Santoso alias Baron (40), keseharian sebagai pekerja di kebun sawit dengan menggunakan pisau.

    Kejadian bermula Saat korban hendak membawa tersangka ke Mapolsek Muara Lakitan dengan mengendarai mobilnya, di Jalan Umum, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (15/12/2020).

    Diketahui sebelumnya, korban yang merupakan pekerja disalah satu kebun sawit bersama ZN (44) dan BO (40), akan membawa tersangka kepolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tertangkap tangan mencuri buah sawit.

    Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, namun perkaranya saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka kami tangkap karena melakukan penganiayaan, dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis karena juga terlibat perkara 363 (Dugaan pencurian buah sawit),” kata M Romi, Kamis (17/12/2020).

    Kapolsek menjelaskan, perkara tersebut terjadi bermula, pada saat korban bersama ZN, BO dan tersangka dibawa ke polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Dimana diketahui dari keterangan korban dan saksi bahwa tersangka diamankan karena tertangkap tangan mencuri kelapa sawit di kebun plasma milik warga di Desa Marga Baru.

    Namun, saat dalam perjalanan menuju polsek, tiba-tiba tersangka yang duduk dibangku belakang langsung menusuk dada korban sebanyak satu kali hingga mengenai jari korban.

    Tidak sampai disitu, tersangka juga ZN, namun berhasil ditangkis, kemudian tersangka berhasil dipegang oleh saksi di dalam mobil, selanjutnya tersangka langsung dibawa menuju kepolsek.

    “Tersangka ini, mencuri kelapa sawit milik warga dan akan dibawa korban dan saksi kepolsek, tetapi dipertengahan jalan, tersangka menusuk korban,” jelas mantan Kapolsek Megang Sakti ini.

    Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka kami ringkus berdasarkan laporan polisi Lp / B – 34 / XII/ 2020 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan tgl 15 Desember 2020.

    Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Selain tersangka, kami juga menyita Barang Bukti (BB), satu buah tas selempang warna hitam, sebilah pisau bergagang plastik warna hitam dan satu buah kotak rokok Cheaf berisi kaca pirex,” tutup Kapolsek.

    (Musyanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini