-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    4 Juta Lebih ASN/PNS Bisa Cek Saldo Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Pada Januari 2021

    Sabtu, 19 Desember 2020, Desember 19, 2020 WIB Last Updated 2020-12-20T06:38:40Z

    Ads:

    ASN

    Tebing Tinggi, indometro.id - Sabtu, 19/12/2020 - Selama ini mungkin ada tanda tanya besar di hati dan pikiran ASN/PNS perihal dana perumahan Bapetarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) yang dipotong secara langsung dari gaji perbulan. Pemotongan sebagai tabungan perumahan tersebut berdasarkan golongan kepangkatan, dan selama 25 tahun PNS menabung di Bapertarum hanya Rp3 ribu untuk golongan I, Rp5 ribu golongan II, Rp7 ribu golongan III, dan Rp10 ribu golongan IV. Pada bulan Januari tahun 2021, saldo tabungan tersebut bisa di cek di BP.TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat), dan tabungan ini merupakan hasil simpanan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS yang suah dibubarkan pada 23 Maret 2018.
    Berarti sebanyak 4,1 juta PNS mulai Januari 2021 bisa mengecek saldo tabungan perumahan rakyat (Tapera). Dengan beroperasinya BP Tapera , ada wacana kedepan besaran tabungan perumahan ASN/PNS meningkat. Ada yang Rp120 ribu, Rp150 ribu tergantung golongan ASN/PNS. Dari hal tersebut, tentunya harus ada asas keterbukaan serta menjadi pijakan utama BP Tapera. Salah satunya dengan memberikan fasilitas bagi masing-masing ASN/PNS mengecek saldonya di portal kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera. BP Tapera selama ini tentu juga telah melakukan persiapan pemadanan data yang diserahkan mungkin secara gelondongan kepadanya Sudah pasti juga ada keikutsertaan BKN dalam memandankan data-data peserta.agar lebih valid. 
    Kemudian dengan Kementerian Keuangan mengecek satu persatu uang simpanan ASN/PNS. Dana Tapera merupakan milik peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera tentu dengan memperhatikan beberapa asas yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat.
    Sementara secara keseluruhan Pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK/(Skn.53)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini