Batam .indometro.id - Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
berhasil diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (20/10/2020) lalu.
Ketiga calo TKI ilegal ini yakni FA, DW dan SC. Ketiganya
ditangkap di Kecamatan Sagulung dan Batam Centre. Dari ketiganya, polisi
berhasil mengamankan 12 orang yang akan dikirim sebagai pekerja migran (TKI)
ilegal ke negeri jiran.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul
Rasyid mengatakan, ketiga orang ini rencananya akan memberangkatkan 12 orang
itu ke Singapura dan Dubai.
“Kalau sekarang selama pandemi covid-19 ini belum ada
pengiriman keluar, tapi karena negara Singapura mau buka, itu yang mereka
incar. Menunggu Singapura buka, baru mereka masukkan PMI ini,” ujar Ruslan saat
ekspose di Mapolda Kepri, Selasa (3/11/2020).
Pengungkapan kasus ini kata Ruslan, bermula pada tanggal 20
Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 Wib. Subdit IV berhasil mengamankan seorang
pelaku berinisial FA di Batam Centre.
“Pada sore dan malamnya, tim berhasil menangkap 2 lagi
pelaku. Jadi ada tiga orang pelaku dengan 12 orang korban yang kami amankan,”
kata Ruslan.
Ruslan menjelaskan, cara pelaku melakukan perekrutan PMI ini
dengan mengaku menawarkan pekerjaan itu lewat facebook.
"Jadi mereka ini memasang iklan di facebook dengan
tawaran gaji yang menggiurkan, kisaran gaji yang ditawarkan dari Rp 4 juta
hingga Rp 5 juta," ungkap Ruslan
Dari pengakuan pelaku, mereka menyebutkan sudah menjalankan
aksi tersebut selama 2 tahun dengan total PMI yang diberangkatkan yakni kurang
lebih 40 PMI ilegal.
"Untuk biaya pemberangkatan di tanggung oleh
perusahaan, dugaan adanya keterlibatan oknum lain masih kita selidiki,"
ucapnya.
Para pelaku diterapkan pasal 81 Jo 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
(Baim)