Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Petugas Parkir |
Pangkalpinang .indometro.id - Kegiatan sosialisasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juru parkir, Senin (23/11/2020) oleh Dinas Perhubungan didampingi pihak kepolisian , Satpol PP dan Kepala Pasar Pagi untuk menertibkan para PKL yang berada di wilayah Pasar Pagi, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Demi kelancaran lalu lintas dan para pengunjung untuk berbelanja.
Kegiatan itu untuk mencegah kemacetan lalu lintas yang berada di wilayah Pasar Pagi, dan untuk mengatasi pedagang yang berada di luar wilayah Pasar Pagi.
Kepala Dinas Perhubungan Ubaidi mengatakan, kita mengadakan penertiban PKL dan juru parkir demi mencegah kemacetan, agar disaat pengunjung Pasar Pagi, lebih luas dan nyaman untuk berbelanja serta lalu lintas pun dapat berjalan dengan lancar.”Kami pun memberikan sanksi bagi para pedagang yang tidak mengikuti instruksi yang telah ditetapkan oleh kita,” ungkapnya.
Ubaidi menyatakan, bahwa mereka pun dibantu oleh pihak kepolisian, Satpol PP dan Kepala Pasar Pagi, agar dapat berjalan dengan lancar dan kita pun tidak lepas dari protekes yang saat ini masih belum berakhir.”Semoga kita dapat mencegah kemacetan lalu lintas dan dapat memberikan kelancaran para pengunjung Pasar Pagi saat ingin berbelanja, dan kedepannya pun akan semakin ramai pengunjung Pasar Pagi serta memberikan pendapatan bagi para pedagang dan juru parkir,” harapnya.
(isdani)