-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Oknum Kades Gumbot Kangkangi Permendagri

    redaksi
    Senin, 09 November 2020, November 09, 2020 WIB Last Updated 2020-11-09T02:47:47Z

    Ads:

    Persyaratan Perangkat Desa


    Paluta .indometro.id -  07/11. Pengangkatan dan memberhentikan perangkat desa tidak semudah membalikan telapak tangan. Tentu untuk memberhentikan perangkat desa melalui mekanisme, didesa Gumbot kecamatan sipiongot kabupaten padang lawas utara. 

    Diduga oknum kepala desa Gumbot berinisial MR memberhentikan secara sepihak sehingga dinilai dapat menghambat proses kesekretariatan didesa. M.A Penduduk Desa Gumbot Kecamatan Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara, saat dikonfirmasi indometro melalui telpon seluler. “Sekitar empat (4) orang perangkat Desa Gumbot di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau diberhentikan secara sepihak, yaitu. (1) Sekretaris Badan Permusyawatan Desa (BPD). (2) Kaur Keuangan. (3) Kaur Umum Perencanaan dan ke empat (4) Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan”. Pada 08 April 2020 sudah di disurati beberapa instansi, ujarnya

    “Perbuatan oknum Kepala Desa Gumbot melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari: UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal Tiga Puluh Dua (32) ayat Satu (1) s/d ayat Empat (4), kemudian Permendagri No.83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pasal Dua (2) ayat Satu (1), bahkan pada Peraturan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) No.09 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Desa, pasal 59 ayat Tiga (3). Ujar M.A, ia juga menambahkan “Sebenarnya saya malu bang menyampaikan informasi ini, sebab. Sudah tiga kali diadakan dialog dikantor Desa Gumbot, kemudian di Inspektorat dua kali, dikantor Bupati Paluta dua kali, bahkan di ruangan DPRD Paluta satu kali diadakan Dialog tentang pemecatan sepihak ini, akan tetapi hingga saat ini. Instansi para pejabat Pemerintah Daerah Paluta malah ada kesan seakan takut kepada oknum Kepala Desa Gumbot”.sebab. 

    Kalau bukan karena takut Pejabat Publik Paluta kepada oknum Kepala Desa Gumbot, tentunya beliau-beliau yang terhormat itu sudah bisa mengambil sikap. “Untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yakni oknum Kepala Desa Gumbot. Paktanya bang kan bisa diambil dari Undang Udang DESA atau PERMENDAGRI dan PERBUP Paluta yang saya sebut tadi”. Paktanya bang, ternyata peraturan itu tidak bisa diterapkan oleh beliau sebagai Pejabat Publik, kepada seorang kepala desa. Ujar M.A
    Petugas infektorat irban 4 saat dikonfirmasi indometro lewat telpon seluler menyampaikan supaya berkas yang dinilai menyalhi aturan supaya dibawa kekantor.
    Diharapakan kepada pihak yang berkompeten selayaknya bisa menyelesaikan permasalah tersebut didesa Gumbot.

    (BS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini