-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Inhu Ringkus Pelaku PETI

    redaksi
    Selasa, 06 Oktober 2020, Oktober 06, 2020 WIB Last Updated 2020-10-06T04:02:23Z

    Ads:

    Tersangka PETI

    Riau .indometro.id - Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau meringkus pelaku pemurnian emas ilegal yang diduga berasal Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terancam 10 tahun penjara. 

    " Tersangk RCO alias Rico (29) warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala sudah diamankan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal di Rengat, Selasa.

    Pelaku pemurnian emas tanpa izin itu dibekuk dikedimannya di Desa Pasir Kelampaian, Minggu,  pukul 19.30 WIB.Tersangka tanpabada perlawanan pada saat itu.

    Secara kronologisnya, Tim Polres menerima informasi tentang aktifitas ilegal di Desa Pasir Kelampaian, selanjutnya, rombongan turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

    "Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, pada pukul 19.30 WIB, baru pelaku bisa diamankan," ujarnya.

    Rico digelandang saat sedang membakar bongkahan emas tersebut, untungnya pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Ada 

    16 mangkuk dari tanah liat berukuran kecil, satu set pompa pembakar emas dan satu buah bongkah  emas berukuran kecil.

    Selain itu, ada satu bungkus serbuk pijar, satu botol BBM jenis premium,  uang tunai sebesar Rp200.000.

    Polres menyebutkan, tersangka terjerat pasal 161 jo pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

    (Asri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini