-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pekerja Mengalami Cedera, Manajemen PT Agung Beton Amburadul

    redaksi
    Senin, 05 Oktober 2020, Oktober 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T05:38:52Z

    Ads:

    Pekerja PT. Agung Beton

    Pematangsiantar (Sumut) .indometro.id - Hingga saat ini, pertanggung jawaban dari PT Agung Beton terhadap anggota kerja yang menjadi korban masih tanda tanya. Sebab, humas dan Manajer saling lempar bola. Sehingga korban menuntut, agar perusahaan mitra HK Jalan Tol itu segera disegel dan ditutup.

    " Bingunglah, kami hanya minta tanggung jawab. Ini asal dihubungi Lazuardi sebagai Manajernya. Dia malah mengarahkan sama humas, Darwis dan si Iwan. Sebaliknya, iwan dan Darwis gitu juga. Bingung kami, ada apa sebenarnya? Kami menuntut, tutup itu," Jelas orang tua Korban, Lili Ginting.

    Masih kata Lili, pada Sabtu (3/10) sore sekitar pukul 15.30 WIB di Caffe Hitam Putih, Meski sudah melanjutkan laporan ke Polres Siantar. Pihaknya juga ingin agar perusahaan PT Agung Beton dapat menyelesaikan kasus tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    " Sesuai Undang-undang ketenagakerjaan, pasal 13 tahun 2003 telah diatur, dimana saat kecelakaan yang tidak sesuai SOP maka perusuhaan harus bertanggung jawab penuh terhadap korban secara finansial. Apabila tidak bekerja lagi dan cacat, harusnya dibayarkan penuh sebanyak 80 kali gaji atau 80 kali gaji kali 70 persen. Bukan diberi Rp 10 juta. Kalau Rp 10 juta, itu dasarnya apa?," katanya.

    Atas pengalaman pahit yang menimpa anak ketiga dari empat bersaudara itu, menurutnya. Mereka curiga jika pihak perusahaan tidak menjalankan kegiatan perusahaan dengan aturan perundang-undangan. Hal ini dilihat dari kejanggalan. Pertama, anaknya bekerja lebih 6 bulan tapi tetap berstatus Buruh Lepas Harian (BHL) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru didaftarkan pascakecelakaan. 

    " Kalau didaftarkan setelah kecelakaan, jelas kita pertanyakan," tambah Lili. Dirinya juga menilai, bahwa pihak perusahaan tidak peduli dan tidak bertanggungjawab terhadap masalah anaknya. Apalagi selama beberapa bulan, ia selalu berusaha membangun komunikasi dengan perusahaan. Bahkan Yusuf seperti tidak dipedulikan. 

    "Direksi tidak membuka ruang komunikasi dengan korban, susah dihubungi, tidak ada kepedulian. Sampai-sampai tidak ada pihak perusahaan menjenguk anak saya pasca kejadian sampai saat ini. Bahkan, penanganan ini pun kami tunggu berlarut-larut. Artinya, disini Struktur manajemen mereka amburadul," ucapnya.

    Peristiwa itu, kata Yusuf, tidak lepas dari kelalaian perusahaan yang diduga mengabaikan SOP kerja." Kalau gitu caranya, jelas tidak bertanggung jawab. Suka-sukanya aja. Sementara anak saya cacat permanen dan masa depannya bermasalah?," terangnya dengan bertanya kembali, kenapa saat kejadian tidak ada laporan pihak perusahaan kepada polisi. 

    Sementara itu, Iwan sebagai Humas perusahaan ketika dihadirkan dalam pertemuan dengan insan pers, berdalih dirinya tidak Humas. Namun, hanya sebagai tenaga bantu perusahaan." Aku bukan Humas, Darwis lah humas umumnya. Aku disana hanya membantu, tanpa upah. Kalau aku Humas, ada kejadian ini nggak mungkin nggak tau," dalinya dihadapan orang tua korban.

     (RH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini