-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ditangkap Sat Narkoba Polres Bangli.HR Mengaku Mendapatkan Barang Haram Dari Seseorang Di Lapas Kerobokan

    redaksi
    Senin, 05 Oktober 2020, Oktober 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T08:33:33Z

    Ads:

    Barang bukti yang didapat di Lapas Kerobokan

    Polres Bangli .indometro.id -  Diduga bawa Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, pelaku beri inisial HR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli Kamis (1/10) di seputaran jalan raya jurusan Kintamani.

    Saat Pres Release Senin (5/10) Kasat Narkoba Iptu I Nyoman Sudarma, S.H., M.H., didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi, SH mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah Klip Bening yang berisi tiga butir pil berwarna Maerah Muda yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Ekstasi seberat 1,07 Gram, satu unit sepeda motor Honda beat, satu buah jaket dan satu buah Handphone Merk Oppo.

    Dari hasil pemeriksaan pria 22 th asal Gianyar ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MR yang berada di Lapas Kerobokan yang rencananya akan digunakan sediri di wilayah kintamani namun pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengkonsumsi barang tersebut.

    Kasat Narkoba menegaskan untuk pelaku kini sedang dilakukan pengembangan “Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Ri nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara paling singkat empat tahun  dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling Banyak delapan miliar rupiah,”tegas Kasat Narkoba

    (Nugraha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini