-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tidak Mampu Tunjukkan ke Massa HMI, SOP RSUD Djasamen Saragih Diduga Tidak Sesuai Perundang-undangan

    redaksi
    Selasa, 29 September 2020, September 29, 2020 WIB Last Updated 2020-09-29T09:04:19Z

    Ads:

    HMI melakukan longmarch menuju ke RSUD Djasemen Saragih

    Pematangsiantar (Sumut) .indometro.id - Tidak mampu menunjukkan ke massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Standar Operasional (SOP) mengenai penanganan jenazah di RSUD Djasamen Saragih diduga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

    Polemik dimandikannya jenazah wanita oleh 4 pria di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar masih terus berlanjut yang kali ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi pada Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 10.00 wib.

    Massa aksi yang berkumpul di Lapangan Adam Malik tampak melakukan long march menuju ke RSUD Djasamen Saragih untuk menanyakan perihal kesahalan yang dilakukan pihak RSUD Djasamen Saragih yang juga melanggar syariat islam.

    Saat dilokasi massa aksi HMI meminta agar copot dan proses hukum Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih dr Ronal Saragih karena bertentangan dengan pasal 2 UU nomor 36 tahun 2014 azas tenaga kesehatan.

    Usut tuntas dugaan penistaan yang dilakukan pegawai/perawat RSUD Djasamen Saragih, meminta Kapolresra Pematangsiantar mempercepat proses hukum dan memanggil seluruh oknum terkait karena diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.

    Sesuai fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 pihak RSUD Djasamen Saragih telah mengesampingkan syariat islam dalam penanganan jenazah muslim di tengah pandemi Covid 19.

    Saat melakukan aksi di depan gerbang RSUD Djasamen Saragih, massa aksi HMI meminta pihak RSUD menunjukkan SOP yang menyatakan bahwa pemandian jenazah wanita oleh empat perawat tersebut sudah sesuai SOP.

    Namun pihak RSUD Djasamen Saragih melalui Wadir bernama Harlen tidak mampu menunjukkan dengan alasan surat keluar harus diketahui oleh Dirut yakni dr Ronal Saragih yang saat itu tidak kelihatan.

    " Kami tidak bisa mengeluarkan surat tanpa sepengetahuan Dirut, jadi tidak mungkin kami menunjukkan SOP tersebut tanpa diketahui oleh Dirut " ucapnya.

    Kepada awak media Koorditor Aksi Fajar Pratama yang mewakili massa HMI menerangkan beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak RSUD Djasamen Saragih terkait pemandian jenazah wanita oleh 4 orang pria.

    " Kami menilai adanya penistaan agama yang dilakukan oknum perawat RSUD Djasamen Saragih karena tidak sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Bahwasanya tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus berlandaskan azas kemanusiaan, azas profesionalitas dan harus berazaskan norma agama " ucapnya.

    Lanjutnya, " kenyataannya dalam hal ini pihak RSUD Djasamen Saragih tidak berazaskan UU Nomor 20 tahun 2014, kami juga meminta SOP yang menyatakan bahwa keempat perawat yang memandikan jenazah tersebut telah sesuai SOP. Namun hingga saat ini pihak RSUD Djasamen Saragih tidak menunjukkannya. 

    (RH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini