-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satlantas Polres Kendal Tertibkan Pengendara Yang Menerobos Palang Pintu Rel Kereta Api

    redaksi
    Sabtu, 12 September 2020, September 12, 2020 WIB Last Updated 2020-09-12T07:14:09Z

    Ads:

    Satlantas Polres Kendal Tertibkan Pengendara Yang Menerobos Palang Pintu Rel Kereta Api

    Kendal.indometro.id
    ,-Adanya pengaduan dari masyarakat, terkait banyaknya pengendara sepeda motor yang seringkali menerobos di perlintasan  rel Kereta Api di Jl. Soekarno Hatta tepatnya di dekat Pasar Pagi Kaliwungu pada saat palang pintu sudah di tutup, menindak lanjuti aduan tersebut, Satlantas Polres Kendal melakukan penertiban kepada pengendara sepeda motor yang hendak menerobos perlintasan Rel Kereta Api Kaliwungu , Jumat 11/9/2020.

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi fitalitas laka lantas yang sering kali terjadi, yang di sebabkan tidak patuhnya masyarakat atau pengguna jalan terhadap peraturan yang ada.

    " Hari ini kami dari satuan Satlantas Polres Kendal,  melaksanakan kegitan penertiban kepada para pengendara motor yang sering melangar aturan, yaitu dengan menerobos palang pintu perlintasan yang sudah di tutup, dari anggota yang ada, kita bagi menjadi Dua, satu di sebelah timur dan satunya lagi di sebelah barat, agar kami mudah dalam menertibkannya ", terang IPTU Kristiono, SH kanit Rajawali Satlantas Polres Kendal.

    Tak hanya itu, penindakan penertiban tidak hanya kepada pengendara sepeda motor yang melanggar dengan menerobos palang pintu saja, melainkan juga kepada semua pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.

    " Kami tidak hanya menindak dan menertibkan para pengendara sepeda motor yang melanggar dengan menerobos palang pintu perlintasan kereta api saja, melainkan kami juga menindak kepada semua pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, seperti tidak membawa helm saat berkendara, berboncengan tiga, plat nomor kendaraan yang sudah habis masa berlakunya, dan dalam giat hari ini, sebanyak 37 pelanggar berhasil kami tindak, jelasnya.

    Semoga dengan adanya giat dari Satlantas Polres Kendal hari ini bisa menyadarkan maayarakat, betapa pentingnya mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama.

    " Dengan adanya giat hari ini semoga masyarakat kedepan lebih tertib dan lebih bisa mematuhi peraturan yang berlaku, demi menjaga keselamatan bersama ", harapnya.

    Padahal, sesuai pasal pasal 296 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp750.000( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).

    ( Novi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini