Barang bukti Sitaan Polres
Riau.indometro.id -Jajaran Polres Kuantan Singingi Kuansing menangkap satu orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang sedang beroperasi Desa Titian Modang, Kopah Kuantan Tengah, dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 34.113.000, beberapa batangan emas.
" Tim operasi bergerak cepat, mencegah terjadinya kegiatan ilegal," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Henky Poerwanto, S.IK di Teluk Kuantan, Rabu.
AKBP Henky Poerwanto, S.IK mengatakan, pelaku berinisial RH (31) telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dan terus mengembangkan kasus ini.
Pelaku inisial RH bakal dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu bara.
Seluruh masyarakat sudah di beritahu bahwa pekerjaan tanpa berizin sangat dilarang, ini adalah bentuk pelanggaran, namun masih ada juga warga yang membandel. Tim Polres tentu akan menindak tegas pelaku, penadah dan pemilik usaha.
" Penampung, pengola atau pemurni emas akan terus diburu, ini dalam rangka menyelamatkan lingkungan," sebutnya.
Polres dan jajaran akan meningkatkan kinerja dalam rangka memutus mata rantai penjualannya, sehingga para pelaku PETI dompeng emas akan kesulitan dalam melakukan aktifitas selanjutnya.
Polres Kuansing juga berharap seluruh kegiatan tanpa berizin, terindikasi pelanggaran hukum sebaiknya tidak usah dilanjutkan, sosialisasi terkait hal itu sudah disampaikan keseluruh masyarakat.
(Asri).