-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Honorer RSUD Indrasari Gelar Aksi Diam

    redaksi
    Senin, 14 September 2020, September 14, 2020 WIB Last Updated 2020-09-14T02:25:40Z

    Ads:

    Ratusan Honorer dan Tenaga Media Aksi Diam

    Riau.indometro.id
    -Ratusan tenaga honorer dan medis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menggelar aksi diam untuk memperjuangkan insentif jasa dari Kepesertaan BPJS yang belum diterima sejak Januari -September 2020.

    " Kami meminta hak, pihak RSUD belum merespon dan justru menerapkan sistem online," kata salah satu peserta aksi yang tidak mau menyebutkan nama.

    Ia mengatakan, sudah sembilan bulan di 2020, jasa BPJS belum di realisasikan pihak RSUD Indrasari, jutru menerapkan sistem yang merugikan, Direktur rumah sakit sebaiknya mengembalikan perhitungan intensif seperti semula yakni secara manual.

    Pihak RSUD menggunakan aplikasi online saat ini justru dinilai terjadi penurunan hingga mencapai 60 persen, ini sangat merugikan dan tidak berimbang dengan beratnya tanggung jawab yang dihadapi.

    " Biasanya dengan sistem manual insentif dari jasa BPJS itu diterima mencapai Rp1.600.000 per bulan," ujarnya.

    Direktur RSUD Indrasari Pematang Reba Sri Darmayanti, mengatakan, terjadinya keterlambatan pembayaran insentif jasa BPJS untuk tenaga medis 2020 karena setakat ini masih menutupi 2019 lalu.

    Ia juga mengakui, untuk insentif 2020 terjadi penurunan, seperti yang menjadi tuntutan aspirasi tenaga medis dan honorer hingga puncaknya melakukan aksi diam.

    Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, merespon aksi yang dilakukan pada Jumat 11 September 2020 dan langsung menuju RSUD meminta tenaga medis, honorer yang melakukan aksi untuk membubarkan diri tetap melaksanakan tugas.

    " Aksi solidaritas ini sebaiknya membubarkan diri, karena sudah ada perwakilan untuk mendiskusikannya," tegas Bupati.

    Bupati memberi ancaman, jika tidak membubarkan diri maka akan diberikan sanksi tegas, bisa pemindahan tugas dan diberhentikan. 


    (Asri).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini