-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Menjelang Lebaran Harga Gas Elpiji 3 kg Mencapai Rp 30000 di Kabupaten Bengkalis

    redaksi
    Senin, 03 Agustus 2020, Agustus 03, 2020 WIB Last Updated 2020-08-03T06:59:38Z

    Ads:

    Gas Elpiji 3kg 

    Bengkalis, indometro.id - Gas elpiji merupakan kebutuhan masyrakat yang penting sebagai pengganti minyak tanah untuk kebutuhan memadak didalam kehidupan sehari hari dan ini sudah berlangsung beberapa tahun di seluruh Indonesia termasuklah di negeri junjungan Bengkalis ini. Untuk menstabilkan harga elpiji di Kabupaten Bengkalis pada masa kepemimpinan Bupati Herliyan Saleh di keluarkanlah suatu keputusan terkait harga eceran elpiji untuk masyarakat.

    Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 232/KPTS/v/2015 tahun 2015 telah mengeluar peraturan tentang harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji (liquid petroleum) 3  Kilogram (Kg) seharga Rp 21.500.

    Harga elpiji yang ditetapkan pemerintah pusat dengan harga elpiji yang ditetapkan  pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis sangat berbeda.

    Meskipun telah ditetapkan harga eceran elpiji untuk Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.21.500,- namun pada prakteknya agen elpiji dan toko penjual elpiji menjual dengan harga diatas harga HET elpiji yang telah di tetapkan.

    Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H kenaikan harga Elpiji di Bengkalis sangat melonjak tinggi hingga mencapai harga Rp.30.000,- sementara sebelumnya harga berkisar Rp.25.000,- hingga Rp.27.000,-

    Sofyan masyarakat Bengkalis warga Kota Bengkalis, mengeluh kenaikan harga elpiji yang saat ini melambung tinggi tanpa ada pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis.

    Harga elpiji sekarang sudah Rp.30.000,- mentang-mentang mau hari Raya Haji ini sesuka Dia saja naikan harganya. Biasanya harga Rp.25.000,- sampai Rp.27.000,- ni dah melampau nampaknya. Mana Dinas Perindak yang menetapkan harga HET elpiji dan mana Satpol PP yang katanya penegak Perda," ungkap Sofyan dengan kepada awak media, Kamis, (30/7/2020).

    Lebih lanjut Sofyan menegaskan, dalam hal ini Disdagperin Bengkalis sebagai pembuat perda Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji di Kabupaten Bengkalis.

    "Hendaknya bisa mengawasi dan memberi teguran kepada agen atau penjual elpiji untuk menjual harga elpiji sesuai dengan HET yang telah ditetapkan dan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penegak Perda Kabupaten Bengkalis untuk bisa bertindak tegas terhadap agen/pedagang elpiji yang melebihi dari harga HET yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Bengkalis," tegasnya.

    Terkait harga elpiji yang dijual pedagang melebihi harga HET Pemda Bengkalis. Sebagai penegak Perda Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Ginting menanggapi "Koordinasikan terlebih  dahulu sama OPD Perindag yang menanganinya. Sejauh mana penyelesaiannya, jika perlu bantuan dari Satpol-PP, Dinas yang bersangkutan akan menyurati Satpol-PP demikian SOP nya.

    "Jika tidak ditindaklanjuti oleh OPD tersebut buatkan surat secara resmi kepada Satpol-PP Bengkalis sebagai dasar hukum untuk tim gabungan penegak perda dan ketertiban umum. Tim penegak perda dan trantibum itu adalah Satpol-PP dan Polres Bengkalis," ungkap Ginting kepada awak media melalui WhasApp, Kamis 30 Juli 2020.

    Kepala Disdagperin Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan yang di hubungi awak media melalui via WhatsApp tidak memberikan jawaban.

    Anggota Komisi I DPRD  Kabupaten Bengkalis Sanusi, SH.,MH kepada awak media, Kamis 30 Juli 2020 menyayangkan jika harga elpiji di jual diatas harga HET Pemda.

    "Sangat menyayangkan jika benar harga Elpiji bersubsidi tidak sesuai dengan HET, Dinas terkait harus melakukan penertiban, agar masyarakat tidak dirugikan, Gas Elpiji bersubsidi buat masyarakat tidak mampu," terang Sanusi. (anang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini