-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menggencarkan pemantauan batasan jam operasional bagi cafe dan restoran

    redaksi
    Senin, 20 Juli 2020, Juli 20, 2020 WIB Last Updated 2020-07-20T08:58:41Z

    Ads:


    Pemerintah Kota Sukabumi terus menggencarkan pemantauan batasan jam operasional bagi cafe dan restoran

    Sukabumi, indometro.id -Pemerintah Kota Sukabumi terus menggencarkan pemantauan batasan jam operasional bagi cafe dan restoran. Rupanya, cafe dan restoran di Kota Sukabumi masih cukup banyak yang buka melebihi pukul 22:00 WIB.

    Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengungkapkan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 440/1082-Huk/2020 tentang Protokol Kesehatan Pada Level Kewaspadaan 1 (Rendah) atau Zona Hijau Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, jam operasional cafe, restoran dan sejenisnya hanya boleh buka hingga pukul 22:00 WIB.

    “Dari pantauan, masih ada pengelola cafe yang memberikan respon yang kurang baik atas imbauan pemerintah. Padahal ketentuan ini sudah disepakati dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya, Sabtu (18/7).

    Titik-titik yang dilakukan pemantauan, diantaranya mulai Jalan Siliwangi, Jalan R Syamsudin, Jalan Perintis Kemerdekaan hingga Jalan Bhayangkara. Upaya tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    “Kami memantau penerapan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan harus menggunakan masker serta menjaga jarak,” sebutnya.

    Selain itu, dalam pemantauan bersama TNI dan Polri ini juga mengimbau warga yang berkerumun di pinggir jalan pada malam hari agar membubarkan diri untuk mencegah penyebaran Corona.

    “Tujuannya memantau kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai karena merasa zona hijau, maka mengabaikan penggunaan masker dan tidak menjaga jarak,” ujarnya.

    Fahmi meminta, para pengelola cafe dan restoran agar mematuhi ketentuan yang telah tertuang dalam surat edaran. Sebab hal ini untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan bersama. “Harapan kami, semua imbauan yang tertuang itu agar bisa dipatuhi, karena memang hal itu untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (Anwar kadapi )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini