-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Menyambut hari Bhakti Adhyaksa ke 60 kejaksaan negeri Aceh tenggara menggelar eksekusi hukuman cambuk dan pemusnahan narkotika

    redaksi
    Sabtu, 18 Juli 2020, Juli 18, 2020 WIB Last Updated 2020-07-18T04:06:46Z

    Ads:

    Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menggelar eksekusi Uqubat/Cambuk dan pemusnahan barang bukti jenis narkotika

    Kutacane, indometro.id - Meyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke 60 yang akan diperingati pada Rabu mendatang, 22 Juli 2020, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menggelar eksekusi Uqubat/Cambuk dan pemusnahan barang bukti jenis narkotika, Jumat,(17/7/2020).

    Adapun Rangkaian kegiatan hari ini pada tgl  17 juli 2020 antara lain :

    1. Pelaksanaan Uqubat Cambuk.
    Dengan jumlah terpidana yang akan dilakukan Eksekusi Uqubat Cambuk berjumlah 4 orang yang telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Kutacane, nama-nama tersebut antara lain :
    - Rabumin als Min Bin Yusuf (uqubat cambuk sebanyak 23 kali)
    - Febriansyah als Febri Bin Marbuansyah (uqubat cambuk sebanyak 23 kali)
    - Pajarian als Rian Bin Rajimin (alm) (uqubat cambuk sebanyak 22 kali)
    - Guri Antoni als Guri Bin Rahimin (uqubat cambuk sebanyak 27 kali)

    2. Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.*
    Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini ialah :
    Barang Bukti Tahun 2019:
     - Narkotika Jenis Sabu-sabu : 91,23gr
     - Narkotika Jenis Ganja         : 779,09gr

    Barang Bukti Tahun 2020 (Januari s/d Juli)
     - Narkotika Jenis Sabu-sabu    :13,99 gr
     - Narkotika Jenis Ganja             :1 Kg 222,52 gr

    Dari hasil barang bukti Narkotika diatas, merupakan perkara yang terdiri dari 75 perkara dengan rincian :
    - 55 Perkara pada tahun 2019
    - 20 Perkara pada tahun 2020 (Januari s/d Juli)

    Kepala kejaksaan negeri kutacane (Syaifullah) mengatakan harapanya, Semoga dengan dilaksanakannya Uqubat Cambuk ini dapat menimbulkan efek jera bagi terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Dan juga dalam pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

    Harapan kami menutup kegiatan ini, ijinkan kami menyampaikan bahwa pada kesempatan ini, kami Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dari KemenpanRB berkomitmen menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2020 ini. Kami juga akan menyampaikan Laporan kinerja per semester yaitu Bulan Januari s/d Juli 2020 yang akan kami bagikan kepada para undangan agar bisa mengetahui kinerja kami selama ini. Ujar syaifullah selaku Kepala kejaksaan negeri kutacane.(MAY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini