-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Tidak Perdulikan Keselamatan Pekerja, Manager Pabrik Kelapa Sawit Mandoge Harus Ganti Vendor

    redaksi
    Kamis, 23 Juli 2020, Juli 23, 2020 WIB Last Updated 2020-07-23T03:28:52Z

    Ads:

    pekerja yang diduga tidak memakai APD

    Simalungun Sumut indometro.id -Diduga tidak memperdulikan keselamatan pekerja, manager pabrik kelapa sawit kebun pasir mandoge harus mengganti pihak ketiga yang bekerjasama dengan pihak PTPN IV kebun pasir mandoge.

    Diketahui bahwa setiap tenaga kerja (pekerja) yang bertugas di bawah sebuah perusahaan seharusnya melengkapi pekerjanya dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang diberikan secara cuma- cuma.

    Namun setiap perusahaan terlihat masih saja tidak melengkapi pekerjanya dengan APD yang mampu mengurangi resiko kecelakaan kerja.

    Salah satu perusahaan yang diduga tidak memperdulikan keselamatan pekerjanya yakni pekerja yang bertugas di pabrik kelapa sawit milik PTPN IV kebun pasir mandoge.

    Terlihat dari amatan reporter dilokasi, bahwa beberapa pekerja yang saat bekerja di atas atap bangunan pabrik kelapa sawit pasir mandoge berjalan diatapnya diduga tanpa mengenakan APD.

    Ingin mengetahui kenapa hal tersebut bisa terjadi, reporter pun melakukan konfirmasi kepada Manager PTPN IV pasir mandoge yang bernama Anwar Hutabarat melalui pesan aplikasi whattsapp.

    Dalam konfirmasi, Manager pabrik kelapa sawit tersebut mengakui bahwa pekerja- pekerja tersebut merupakan pekerjaan vendor yang bekerjasama dengan pihak PTPN IV kebun pasir mandoge dan akan menegurnya.

    " Seharusnya pakai APD, nanti kita tegur vendornya pak " ucapnya kepada reporter.

    Padahal menurut Pasal 14 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”), yang mengatakan bahwa pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

    Yang dimaksud dengan pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri (Pasal 1 ayat (2) UU 1/1970).

    Lebih lanjut, diatur juga dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 8/2010, bahwa pemberian alat pelindung kerja ini, termasuk sepatu keselamatan, sifatnya wajib dilakukan bagi pengusaha. Selain itu, alat pelindung diri juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja [Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenakertrans 8/2010].

    Dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 dikatakan bahwa pelanggaran atas keselamatan kerja diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan pelaksana, yang dapat memberikan ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). (RH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini