-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lama Menggantung Dengan Berbagai Alasan, Akhirnya Pihak Kejaksaan Menahan Posma Sitorus dan Acai Sijabat

    redaksi
    Kamis, 23 Juli 2020, Juli 23, 2020 WIB Last Updated 2020-07-23T03:33:31Z

    Ads:

    Posma Sitorus dan Acai Sijabat yang akhirnya ditahan oleh Kejaksaan

    Pematangsiantar Sumut, indometro.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Siantar, Sumatera Utara, Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat, dua tersangka kasus korupsi resmi ditahan pada Rabu 22 Juli 2020. Keduanya ditahan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (P-21).

    "Keduanya ditahan di Polsek Siantar Marihat. Karena di Polres Siantar sudah penuh, makanya ada perubahan " ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Herrus Batubara dalam konferensi pers pada Rabu 22 Juli 2020.

    Herrus mengatakan, keduanya dipanggil secara baik-baik ke kantor Kejaksaan Negeri Siantar, Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat. "Mereka kooperatif dan keduanya di dampingi penasehat hukumnya," kata dia.

    Proses penahanan membutuhkan waktu yang cukup lama, sebutnya, pihaknya membutuhkan keterangan-keterangan yang harus dilengkapi, begitu juga dengan keterangan saksi-saksi.

    "Kalau tidak ada kendala, segera kita limpahkan [kasusnya] di Pengadilan Tipikor Medan. Penahanannya 20 hari " terang Herrus.

    Ia pun mengaku, pihaknya akan melihat fakta di persidangan jika nantinya ada kemungkinan-kemungkinan timbul tersangka lain dalam kasus tersebut.

    "Kalau ada kemungkinan tersangka lain, kita lakukan penyelidikan lagi " ujarnya.

    Herrus menambahkan, untuk proses hukum, kedua tersangka dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara " ucapnya.

    Seperti diketahui, kedua tersangka terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 450.471.529. (RH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini