Poto Ibu kandung Yang dilaporkan ke polisi |
indometro.id -Nusa Tenggara Barat.Nama Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Priyo Suhartono.SIK. Viral di dunia maya sejak 27 Juni 2020, Setelah menolak menangani laporan MH,warga asal Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya yang hendak melaporkan ibu kandungnya sendiri atas dugaan penggelapan,ibu kandungnya di laporkan karena tidak mau mengembalikan sepeda motor yang di beli dari hasil penjualan Tanah warisan Bapaknya.
Dalam sebuah video yang beredar 27/6/2020 MH. Mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan ibu kandungnya sendiri,
Namun oleh Kasat reskrim Polres lombok tengah AKP Priyo Suhartono,SIK.mengajak MH yang sebagai pelapor mediasi dengan ibu kandungnya, supaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melalui jalur hukum.
Tetapi MH, tetap ngotot mau menempuh jalur hukum dengan melaporkan ibu kandung sendiri ke polisi,sehingga atas pertimbangan kemanusiaan,kasat reskrim kemudian memutuskan menolak laporan dari MH serta memerintahkan anak buahnya untuk tidak menanggapi apalagi memproses laporan dari MH
Hukum boleh di tegakkan,Tapi tetap juga memandang hati nurani ujar Priyo Minggu 28/6/2020
Priyo juga menuturkan,dulu MH menjual tanah warisan Bapaknya seharga 200 Juta.Hasil penjualan tanah tersebut di berikan kepada KS 15 Juta. ibu kandung MH,oleh ibunya uang tersebut di gunakan untuk membeli sepeda motor dan di pakai oleh saudara-saudaranya,
Seiring waktu,MH ternyata tidak terima kalau sepeda motor tersebut di pakai oleh saudara-saudara ibu kandungnya sehingga,MH meminta kembali motor tersebut karena surat-surat motor itu atas nama MH.tetapi di tolak sama ibu kandung MH.
Atas dasar penolakan itulah kemudian MH hendak melaporkan ibu kandungnya atas dugaan pengelapan sepeda motor.padahal samapai saat ini sepeda motornya masih di pegang oleh ibu kandungnya.jelasnya di kutif dari Suara NTB Melalui halaman Polisi Republik Indonesia(Nugraha)