-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tak Sengaja

    redaksi
    Senin, 15 Juni 2020, Juni 15, 2020 WIB Last Updated 2020-06-15T03:35:20Z

    Ads:

    foto : pewarta indometro.id (bung ode)

    indometro.id - Tidak sengaja, lantas mengapa mengenai wajah ku dan mencacatkan mata sebelah kiri ku, apakah ini cara ataukah pelajaran, tetapi pelajaran untuk siapa serta kedunguan apa yang perlu dipelajari??

    Dalam catatan kasus penyiraman Novel Baswedan, tertanggal (11/april/2017), kini menyita perhatian publik dengan adanya tuntutan yang dinilai tidak sesuai jerahan kasus selama 1 tahun.

    Hal ini sesuai tanggapan yag datang dari salah satu Selebritas Gusti Bintang, menilai dengan logika awam, bahwa bila pelaku tak sengaja, tidak akan mungkin mengenai muka, karena tujuannya menyasar badan. Ia mengunggah konten berjudul 'ga sengaja,'

    “Kan kita tinggalnya di bumi. Gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan, gak mungkin meleset ke muka [...] Sekarang tinggal kita cek, yang kagak normal cara jalan Pak Novel apa hukuman buat kasusnya,” kata komika yang pemilik akun Bintangemon.

    Dengan demikian gravitasi tidak mungkin ke atas, tetapi ke bawah merupakan hal yang masuk akal, dengan berbagai pengamatan, hal ini mencacatkan pola pikir awam yang menilai tidak 'fair'.

    Sehubungan dengan hal ini, Prof. Paul Scholten pernah berkata bahwa "Het is in de wet, maar het moetnog govenden worden" (ia sudah ada dalam undang-undang, tetapi masih harus ditemukan), takutnya dinamika penegakan hukum akan dinilai sepihak oleh warga masyarakat.

    Dinilai delik berat, toh kita berikan saja kepercayaan kepada Pak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terhormat untuk menyelesaikannya, dengan begitu jaksa membacakan tuntutan pada dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir dengan Ronny Bugis, keduanya dijerat dengan pasal 355  (1) KUHP juncto Pasal 353 (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi:

    Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

    Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP:

    1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP:

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Meski di KUHP penganiayaan berat bisa diancam maksimal 12 tahun, jaksa menuntut terdakwa hanya satu tahun penjara. Hal ini lalu menuai kritik dari banyak pihak.

    Jelas sudah proses hukum yang menuai tanda tanya besar dengan landasan KUHP tersebut, anehnya Jaksa Penuntut Umum hanya menjatuhkan jerahan hukum selama 1 tahun, dimanakah landasan aturan yang dipijaki??

    Denggan pengkajian mendalam, Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI, Ahmad Sahroni semprot dengan ungkapan "Pernyataan jaksa ini menurut saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah mencederai akal sehat. Tidak bisa diterima [..] Kok bisa jaksa ada kesimpulan tak sengaja,” (Sumber : Antara).

    Prof. Tavarne juga pernah menyampaikan bahwa "berikan padaku hakim-hakim yang baik, maka dengan undang-undang yang burukpun, saya dapat membuat putusan yang baik". (Bung Ode)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini