foto : pasturi kelabuhi polisi |
Lubuk Linggau, indometro.id - Pasangan Suami Isteri (Pasutri) S dan N diamankan Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau di rumah kontrakannya di Jalan Lawu Rt. 03 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3,08 gram Narkoba Jenis Sabu-Sabu yang disimpan kedua Pelaku didalam masker jenis kain berwarna abu-abu.
Kapolres Lubuklingau AKBP Mustofa didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Sopian Hadi membenarkan hal tersebut.
"Pada hari Selasa tgl 02 Juni 2020 sekira jam 18.20 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku di depan rumah kontrakannya berdasarkan informasi warga. Pada saat ditangkap Petugas sempat terkecoh, namun karena ketelitian penggeledahan, sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik klip narkotika diduga jenis shabu berhasil diamankan dari dalam masker warna abu-abu lis putih dengan berat 3.08 gram.
Setelah dilakukan intrograsi narkotika tersebut didapat dari saudara R yang beralamat di Surolangun Rawas Kab. Muratara, selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut" ungkap Kapolres. (Sukma)