-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    DPR Kaji Kenaikan Parliamentary Threshold Jadi 7%, PDIP Ingin 5%

    redaksi
    Kamis, 11 Juni 2020, Juni 11, 2020 WIB Last Updated 2020-06-11T03:21:20Z

    Ads:

    Berita kumpulan bambang wuryanto hari ini
    Foto: Bambang Wuryanto

    Jakarta, indometro.id - Komisi ll DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan mengkaji angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%. PDIP bersikap bahwa mereka sejak awal mengusulkan 5% berdasarkan keputusan kongres.

    "Kalau garis PDIP kan apa dasar kongres, bukan rakernas. Kongres partai menyebutkan kita untuk parliamentary threshold itu 5%, PDIP dari awal di angka 5%," kata Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

    Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Pacul, mengutarakan bahwa tak menutup kemungkinan dalam pembahasan nantinya bisa saja ambang batas sikap PDIP berubah di atas atau di bawah 5%. Hal tersebut tergantung dinamika pembahasan di Komisi II DPR.

    "Bahwa nanti di dalam dinamika, di dalam berdialektika fraksi-fraksi lain, ya itu bisa saja di atas 5%, bisa juga di bawah 5%, tergantung di dalam perdebatan RUU revisi nanti, kan begitu bos," ujar Pacul.

    Lebih lanjut, Pacul mengatakan bisa saja PDIP mengusulkan ambang batas menjadi 10%. Namun, PDIP tak ingin menang sendiri dengan melihat kondisi partai lainnya.

    "Kalau PDIP, kalau mau egois, lah kita selalu di atas 2 digit kok, mau 10% juga oke, itu namanya PDIP mau menang-menangan sendiri," imbuhnya.

    Sebelumnya, Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%.

    "Kita mau revisi UU Pemilu. Draf naskah akademi RUU Pemilunya lagi kita sempurnakan," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa dalam perbincangan, Rabu (10/6).

    Menurut Saan, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

    "Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang," jelas Saan.


    berita ini kutipan dari : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini