foto : ribuan buruh melakukan aksi demo |
Sukabumi, indometro.id - Ribuan buruh dua pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi menggelar aksi demo kemaren (12/5) untuk menunjukkan penolakan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pandemi COVID-19.
Para buruh tersebut berkumpul di depan kantor manajemen PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug dan PT Doosan di Parungkuda.
Menurut kedua buruh intinya menolak kebijakan THR tahun 2020 yang dicicil selama beberapa bulan. THR yang seharusnya mulai dibayarkan pada buruh Rabu 13 Mei 2020, hanya 50 persen dari ketentuan. 50 persen sisanya dicicil di dua bulan ke depan, Juni 25 persen dan Juli 25 persen.
Salah seorang buruh menyatakan permintaan agar THR dibayar penuh seperti biasa, tidak dicicil karena kami juga bekerja penuh selama masa pandemi, jelas buruh perempuan yang ikut berunjuk rasa di pabrik PT Yongjin Javasuka Garment.
Smentara telusuran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, membenarkan ada sejumlah perusahaan yang mengajukan perubahan kebijakan THR di masa pandemi.
"Seharusnya hari ini ada pembahasan dengan perusahan yang mengajuan THR yang dicicil itu.
Ternyata ada demo soal THR itu, secepatnya kita bahas dengan dinas terkait," pungkasnya disela rapat dengan DPRD Kabupaten Sulabumi di Kantor DPKUM.(Anwar, Melaporkan)
Sumber : indometro.id