Wakil Ketua NCW Korwil Sulteng Anwar Hakim, SH., MH |
" kami menemukan adanya Pihak Perusahaan Kontraktor yakni CV MMP yang mau melakukan Upaya Paksa dengan memasukkan anggaran Senilai Rp. 50 juta per satu kepala desa di kabupaten Donggala. Kata Wakil Ketua NCW Korwil Sulteng Anwar Hakim, SH. MH kepada Indometro Sabtu (9/5)
Anwar juga mengaku memiliki bukti tentang hal tersebut yakni Adanya Surat Pemberitahuan dari CV MMP yang ditujukan kepada Para Kepala Desa dengan Surat bernomor 013/SU. MMP/PL/IV/2020.lengkap dengan RAB dan Kop serta tanda tangan dari Direktur perusahaan tersebut.
" kalau setiap desa Rp. 50 juta dikalikan saja ada 156 desa yang ada di donggala dan kasus ini diduga bekerja sama dengan unsur terkait diPemda Donggala. Ungkapnya
Menurut Anwar Pemakaian Dana Desa yang bersumber dari APBN itu sebisa mungkin dipergunakan dengan melakukan berbagai macam upaya pencegahan tipikor baik itu dalam hal pengambilan kebijakan, pengalokasian anggarannya maupun mekanisme dalam mengambil kebijakan
" sehingga ncw mengharapkan bagi seluruh kepala Desa senantiasa meningkatkan capasity building para perangkat desa serta khusus penguatan kapasitas pendamping desa. Ucapnya
Kata Anwar demikian pula halnya Kepala Desa harus memahami baik sistem aplikasi keuangan desa yang sudah dikembangkan oleh mendagri dan bpkp.
"Kepala Desa Jangan takut dengan intervensi bupati yang berkenaan dengan dana desa oleh karena itu mutlak adalah kewenangan dari masing masing kepala desa.tegasnya
Lebih lanjut Anwar juga menekankan kepada para pihak pejabat daerah terkait untuk tidak melakukan intervensi dalam hal itu
"Jangan ada pejabat daerah yang ikut intervensi dana desa tahun ini.ini jelas tertuang dalam permendes 6 thn 2020 yang merupakan perubahan dari permendes 11 tahun 2019 menerangkan bahwa hanya ada tiga Alokasi anggaran yang dipriotitaskan yakni soal Dana pengendalian extra ordineri Covid-19 kemudian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan yang terakhir adalah terkait padat karya tunai. Terangnya
Anwar membeberkan untuk Kabupaten Donggala Sulteng Total dana desa dari APBN Tahun 2020 sebesar Rp. 143.788.330.- dengan jumlah desa sebanyak 156. dalam hal ini sesuai juknis permendes nomor 11 tahun 2019 di susul perubahannya permendes nomor 6 tahun 2020, jelas tertuang bahwa pengelolaan Dana Desa menjadi kewenangan mutlak kepala desa dan tidak bisa di intervensi oleh kebijakan bupati.
Menurutnya dalam hal ini NCW menduga ada modus ketidakpatuhan due process of law terhadap permendes tersebut artinya apa urgensinya berkenaan dengan perbup no 6.thn 2020 itu.
" bahwa permendes yang dikeluarkan terkait dana desa apbn ta 2020 tersebut sudah sangat jelas uraiannya dan Fokus kepada skala prioratas seperti BLT .Penanganan Covid-19 dan kegiatan padat karya tunai yg dilaksanakan melalui musawsrah desa.ujarnya
sehingga kata Anwar pihaknya menduga.Perbup Donggala tentang dana desa adalah bentuk intervensi dan kategori sistem koruptip.
" Bahwa kewenangan kepala desa sifatnya absolut perihal pengelolaan dana.desa sebagai mana yang telah tertuang dalam permendes, terkecuali itu ADD silahkan Bupati koreksi.bebernya
Selain itu tambahnya produk perbup tersebut berpotensi mencedrai uu no 30 thn 2014. tentang wilayah kewenangan dalam hukum admistrasi dan pelampauan batas kewenangan. sehingga potensi ada dugaan intervensi dan praktek KKN
"Kami menita BPKP dan Menteri desa segera memonitoring dugaan praktek curang tersebut termasuk KPK. untuk mengusut kasusnya. Ucapnya
Selain itu NCW juga meminta agar Pemda Kab Donggala mesti transpran dalam penggunaan dana covid- 19 dan dana kebencanaan dengan besaran senilai Rp. 516 M
" Pentingnya bentuk transparansi itu guna menghindari asumsi dugaan adanya perbuatan tercela, dan kami juga mengharapkan kepada seluruh kepala desa diharuskan membayarkan BLT. minggu depan. sebagaimana himbauan bapak persiden RI. tandasnya. (HAMID Melaporkan)
sumber : indometro.id