-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kerjasama Interpol Dinilai Perlu untuk Selidiki Kasus Pelarungan ABK WNI

    redaksi
    Jumat, 08 Mei 2020, Mei 08, 2020 WIB Last Updated 2020-05-08T03:35:30Z

    Ads:

    ABK Indonesia di kapal China: Tidur hanya tiga jam, makan umpan ikan, hingga pengalaman pahit yang sulit dilupakan melarung jenazah teman
    Foto: Ilustrasi ABK WNI di Kapal China.

    Jakarta, indometro.id - 
    Pakar hukum internasional UI Prof Hikmahanto Juwana menyatakan perlu kerjasama interpol untuk mengungkap kasus kapal Long Xing 629 yang membuang jenazah 3 anak buah kapal (ABK) WNI. Namun yang pertama perlu dilakukan adalah memberikan perlindungan ke ABK berkewarganegaraan Indonesia itu.
    "Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di Kapal berbendera China. Mengingat saat ini kapal berada di Korea Selatan maka Perwakilan Indonesia di Korsel yang memiliki tugas ini," kata Hikmahanto kepada wartawan, Kamis (8/5/2020).
    Kedua, kata Hikmahanto, perwakilan Indonesia di Korea Selatan perlu meminta Kepolisian Korea Selatan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana atau hak asasi manusia berupa perbudakan. Kepolisian yang berwenang adalah kepolisian Korsel meski kapal tersebut berbendera China. Hal ini karena kapal tersebut berada di wilayah kedaulatan negara Korsel.
    "Ketiga meminta agar pemerintah China membantu otoritas Korsel dan Indonesia melalui kerjasama interpol untuk mengungkap dugaan kejahatan atau pelanggaran HAM berupa perbudakan," cetus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) itu.
    Menurut Hikmahanto, pemerintah China tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena kapal bukanlah milik pemerintah China. Kemungkinan kapal milik WN China yang didaftarkan di China.
    "Terakhir perlu dilakukan kerjasama interpol antara Korsel, Indonesia dan China untuk menginvestigasi penghanyutan jasad WNI. Investigasi ini untuk mengetahui apakah penghanyutan dilakukan dalam koridor yang sah menurut hukum atau tidak," tutur Hikmahanto.
    Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China yang bernama Kapal Long Xing 629 jadi sorotan lantaran membuang jenazah 3 ABK WNI yag meninggal karena sakit. Tiga WNI yang dilarung ke laut itu disebut mengidap penyakit menular.
    Meski begitu, kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi terhadap para pekerjanya. Diketahui sebanyak 15 ABK WNI lainnya berhasil selamat dan mencapai Busan, Korea Selatan, namun salah satu dari mereka meninggal. Untuk 14 WNI sisanya kini sehat dan menjalani masa karantina virus Corona di Korsel.

    berita ini dikutip dari : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini