-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Hadapi Vonis Kasus Suap Hari Ini

    redaksi
    Jumat, 08 Mei 2020, Mei 08, 2020 WIB Last Updated 2020-05-08T03:02:35Z

    Ads:

    Emirsyah Satar akan mendengarkan vonis padanya dalam sidang hari ini

    Jakarta, indometro.id - Dua terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, bakal menjalani sidang putusan hari ini. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan melalui telekonferensi.
    "Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda pembacaan putusan. Sidang vicon (video conference)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
    Telekonferensi akan dilakukan dari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
    Sementara itu, pengacara Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan berharap kliennya bebas. Menurut Luhut, meski Emirsyah menerima pemberian namun PT Garuda Indonesia disebutnya tidak merugi. Bahkan, ia menyebut PT Garuda Indonesia malah untung.
    "Harapan tim Advokat, Emirsyah lepas dari tuntutan hakim atau hukuman yang paling ringan. Kenapa? Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi dan juga tidak dibuktikan dengan perhitungan dari BPK dan lain-lain. Sebaliknya untung, buktinya selama kepemimpinan Emirsyah Garuda berubah dari one dolar jadi milion dolar company. Ini fakta," sebutnya.
    Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun hukuman penjara. dengan denda sebesar Rp 10 miliar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diyakini jaksa menerima suap senilai Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat.
    Sumber uang itu disebut jaksa berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR disebut jaksa mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
    Jaksa KPK merinci pemberian uang untuk Emirsyah yang totalnya sekitar Rp 46 miliar, sebagai berikut:
    - Rp 5.859.794.797
    - USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
    - EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
    - SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
    Sementara itu, Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena diyakini memberikan suap kepada Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Uang itu diberikan untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
    Suap itu diberikan agar Emirsyah membantu Soetikno selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) untuk merealisasikan pengadaan berupa:
    - Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700
    - Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200
    - Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
    - Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000
    - Pengadaan Pesawat ATR 72-600
    Selain itu, keduanya juga diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno ini dari suap pengadaan pesawat tersebut.
    Atas perbuatanya, Emirsyah diduga bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara, Soetikno diduga bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto 65 ayat ayat 1 KUHP.
    Keduanya juga diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    berita ini dikutip dari : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini