Pria Bengkulu Ditangkap Jadi Muncikari Online |
Bengkulu -
Seorang pria berinisial RS ditangkap karena menjadi muncikari prostitusi online di tengah pandemi Corona. Warga Desa Napal Putih itu diamankan di tempat kosnya setelah transaksi dengan calon pengguna jasa.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto menuturkan, penangkapan bermula dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam proses penangkapan itu, pelaku dipancing dengan seolah-olah akan menggunakan jasanya. RS kemudian diringkus dengan barang bukti yang disita berupa handphone dan uang tunai.
"Setelah kita pancing kita pesan dan kita ajak ketemuan langsung kita tangkap, pelaku ini menggunakan aplikasi Me Chat dalam menjalan aksinya, pelaku mengaku cara ini yang bisa dilakukan pada masa pandemi COVID-19," ujar Anton, Rabu (6/5/2020).
RS menjalankan aksinya menjajakan jasa melalui online dengan cara memajang foto-foto wanitanya kepada calon pengguna jasa. Anton mengatakan tersangka sudah satu bulan menjalankan aksinya sejak Corona melanda Bengkulu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 510 ribu hasil transaksi yang dilakukan tersangka. RS kini dijerat dengan Pasal 296 juncto pasal 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi dengan hukuman 1,4 bulan penjara.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka, jalur online ini dilakukan sejak sejumlah hotel dan hiburan malam ditutup untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tersangka juga mengaku dalam sekali transaksi ia mematok harga mulai Rp 500 ribu. Pelaku mendapat bagian sebesar 50 persen.
berita ini dikutip dari : detiknews