-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tawarkan Live Show Seks di Medsos, Seorang Wanita di Banten Ditangkap

    redaksi
    Kamis, 16 April 2020, April 16, 2020 WIB Last Updated 2020-04-16T07:29:48Z

    Ads:

    Polda Banten merilis kasus dugaan pornografi melalui media sosial
    indometro.id - Polda Banten membongkar akun media sosial (medsos) yang menawarkan jasa pertunjukan seks live show (tayangan langsung). Siaran langsung itu dikenakan tarif mulai dari Rp75 ribu hingga Rp100 ribu untuk satu kali pertunjukan.
    Modelnya seorang wanita berkulit putih dan berambut pirang berinisial AP. Perempuan berusia 21 tahun itu ditangkap pada Minggu dini hari, 12 April 2020, di tempat kontrakannya di Kecamatan Ciracas, Kota Serang, Provinsi Banten.
    "Akun IG layanan show VVIP. Barang buktinya berupa transaksi pulsa, flashdisc berisikan layanan live streaming seks. Ada admin men-share dan membuat link di Ciracas atas nama AP, dengan maksud orang melihat live show secara premium," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Nunung Saifudin, dalam keterangan persnya di Mapolda Banten, Rabu 15 April 2020.
    AP melakukan live show di berbagai media sosial, mulai dari Instagram, Bigo dan YouTube. Berbagai adegan seks pun diperagakan oleh wanita yang belum menikah itu di setiap akun medsos, yang dikelola oleh wanita berinisial IP (23 tahun). Berperan sebagai muncikari, IP sudah ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
    "Dua-duanya sudah kita amankan, baik pelaku maupun adminnya. Admin merangkap mamih," ujar Saifudin.
    Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 36 junto Pasal 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 KUHP.
    Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar berdasarkan UU ITE. Mereka pun diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar dari KUHP.


    Berita ini sudah terbit di vivanews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini