-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sempat Jalani Isolasi, Pasien Berstatus PDP Corona Meninggal Dunia

    redaksi
    Senin, 13 April 2020, April 13, 2020 WIB Last Updated 2020-04-13T03:22:49Z

    Ads:

    Ilustrasi
    KARANGANYAR, indometro.id - Satu pasien isolasi RSUD Moewardi Solo berstatus PDP Corona Covid-19 meninggal dunia, Minggu (12/4/2020). Pasien PDP Corona yang diketahui tinggal di Desa Gawanan, Colomadu, Karanganyar ini sempat menghadiri Ijitima Ulama di Gowa, Sulawesi Selatan.
    Dengan meninggalnya pasien PDP Corona ini, menambah daftar jumlah korban akibat Pandemi virus yang berasal dari Wuhan, China ini, menjadi dua orang di Karanganyar.

    Sebelumnya, satu orang warga Mojogedang, Karanganyar berstatus PDP yang juga baru pulang dari Ijitima Ulama meninggal dunia.

    Kepala Desa Gawanan, Colomadu, Karanganyar, Murdiyanto mengatakan, pasien berstatus PDP itu meninggal sekira pukul 05.00 WIB.
    "Almarhum meninggal di RSUD Moewardi sekira pukul 05 00 WIB, saat tengah menjalani perawatan," papar Murdiyanto, Minggu (12/4/2020).
    Menurut Murdiyanto, almarhum langsung dimakamkan di Dusun Kauman, Desa Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Prosesi pemakaman pun berjalan lancar. Tak ada penolakan sama sekali dari warga.
    "Begitu mobil ambulance yang membawa jenazah tiba, langsung dimakamkan tak mampir kerumahnya. Tak ada penolakan, proses pemakaman dilakukan sesuai protokoler kesehatan dari rumah sakit," ujar Murdiyanto.
    Bahkan, dari jarak yang cukup jauh, keluarga almarhum pun ikut menghadiri prosesi pemakaman. Setelah prosesi pemakaman selesai, keluarga almarhum pulang ke rumah dan menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari.
    "Almarhum meninggalkan 1 orang istri dan 2 orang anak. Tadi pas pemakaman sekira pukul 10.30 WIB, dihadiri salah satu anaknya dan adiknya. Tapi dari jarak yang cukup jauh,"jelasnya.
    Menyangkut pasokan sembako untuk keluarga korban selama masa karantina 14 hari, seluruhnya akan ditanggung oleh Dinas Sosial.
    "Sebagian dana desa juga akan digunakan untuk menyuplai sembako selama 14 hari karantina," pungkasnya.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini