-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PSBB Tangsel Dimulai 18 April, Para Pelanggar Bakal Dijerat 8 Sanksi Ini

    redaksi
    Jumat, 17 April 2020, April 17, 2020 WIB Last Updated 2020-04-17T03:16:08Z

    Ads:

    Ilustrasi
    TANGERANG SELATAN, indometro.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mulai berlaku pada Sabtu 18 April 2020. Berbagai aturan dan ketentuan telah di tanda tangani Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Kamis (16/4/2020).
    Dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 disebutkan, ada sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar. Hal itu tertuang dalam Bab VI, Pasal 28 ayat (1).
    "Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi ayat (1) Pasal 28 Perwal tersebut.

    Sanksi administratif itu berupa 8 poin, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
    Meski begitu, para pelanggar bisa saja dijerat ketentuan perundangan lainnya bila dinilai mengharuskan. Sebagaimana tertera pada ayat (3) pasal yang sama. "Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (3) Pasal 28.
    Salah satu yang berkaitan dengan sanksi administratif adalah soal pembatasan penggunaan moda transportasi sebagaimana tertulis pada Pasal 18 yang mengatur pergerakan orang dan barang. Diterangkan pada ayat (1), "Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk :
    a. pemenuhan kebutuhan pokok dan
    b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB".
    Dijelaskan pada ayat (2), "Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
    a. transportasi yang mengangkut penumpang meliputi layanan transportasi udara, kereta api, dan jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang;
    b. transportasi yang mengangkut barang meliputi layanan transportasi udara, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial.
    Namun pada moda transportasi ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang, seperti dijelaskan pada ayat (8) Pasal 18 "Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang".
    Lalu diatur pula soal pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. Pembatasan jam operasional sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
    "PSBB nanti berlaku selama 14 hari. Jadi mengacu pada Perwal yang sudah ditandatangani hari ini," kata Kabid Humas Pemkot Tangsel, Irfan Santoso.




    Berita ini sudah terbit di OKEnews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini