-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Penyelundup Burung Dilindungi di Jambi

    redaksi
    Senin, 06 April 2020, April 06, 2020 WIB Last Updated 2020-04-06T04:33:53Z

    Ads:

    Ilustrasi penangkapan pelaku penyelundupan.
    JAMBI, indometro.id – Akibat nekat membawa ribuan burung yang dilindungi, NW (32) warga Dusun Sungai Baung II, Pematang Jaya, Rengat Barat, Provinsi Riau, harus berurusan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjungjabung Barat, Polda Jambi.
    Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku yang membawa mobil pengangkut burung dilindungi itu tidak terelakkan di Kilometer 140 Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
    Beruntung, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Aneka jenis burung dilindungi yang siap dijual pelaku ikut diamankan sebagai barang bukti.
    Kapolres Tanjungabung Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku ditangkap lantaran membawa satwa yang dilindungi negara.
    "Kita amankan seorang pelaku NW. Pelaku ditangkap Sabtu 4 April sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur, KM 140, Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat," ungkapnya, Senin (6/4/2020).
    Ia mengungkapkan, sebelum berhasil diamankan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Sebab saat akan dilakukan pemeriksaan, mendadak mobil pelaku berputar arah.
    "Putar balik arah kabur ke Riau, jadi tim yang mencurigai akhirnya melakukan pengejaran," tuturnya.
    Aksi kejar-kejaran tidak berlangsung lama. Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang buktinya.
    "Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
    Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa mobil Avanza nopol BH-2132-EK. Namun, tanda nomor kendaraan berlaku (TNKB) yang digunakan berbeda dengan kendaraan tersebut yakni TNKB plat mobil nopol BG-1172-BB, B-2132-BZP, dan H-8541-JP.
    "Nomor polisi yang tertera di mobil dengan TNKB beda. Nopol Jambi, tapi suratnya itu Sumsel," ungkapnya.
    Sementara barang bukti lainnya berupa satwa yang dilindungi terdiri dari burung kacer 2 ekor, cucak hijau 34 ekor, cucak mini 45 ekor, kepodang 31 ekor, ciblek 300 ekor, gelatik Sumatra 300 ekor, kolibri 500 ekor, dan poksay mandarin 6 ekor.
    "Satwa ini akan dijual pelaku sepertinya, tapi saat ini masih kami dalami kemana akan dijual dan seterusnya," tegasnya.
    Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Tungkal Ulu.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini