-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kabar Baik, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda dan Tidak Ada Denda

    redaksi
    Jumat, 03 April 2020, April 03, 2020 WIB Last Updated 2020-04-03T07:50:25Z

    Ads:

    ILUSTRASI
    indometro.id - Wabah virus Corona atau Covid-19 benar-benar menggila, termasuk di Indonesia.

    Kondisi tersebut terpaksa membuat Indonesia masuk dalam status darurat virus Corona.

    Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus tersebut, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivitasnya di dalam rumah.

    Sejak dua pekan terakhir, hampir sebagian besar masyarakat, khususnya di kota besar, lebih memilih untuk banyak beraktivitas di rumah. Perkantoran hingga sekolah pun banyak diliburkan dan diganti dengan aktivitas di rumah.

    Apalagi status darurat corona sudah ditetapkan kurang lebih tiga bulan, sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Selama periode itu, masyarakat diminta untuk tetap berada di dalam rumah, dan tidak mendatangi atau melakukan kegiatan yang bisa mendatangkan orang banyak.

    Agar tidak membuat bingung masyarakat dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan orang banyak, Humas Polri mengaku akan membebaskan pengenaan denda bagi setiap pembayaran pajak kendaraan.

    Dari akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, pada Kamis (2/4/2020) ini mereka membagikan informasi kepada masyarakat.

    Bagi kendaraan yang masa pajaknya harus dibayar pada rentang masa status darurat, diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran setelah Mei 2020.

    Tak hanya itu, Humas Polri juga memastikan bahwa tidak akan ada denda pajak kendaraan, khusus untuk kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis pada periode tersebut.

    "Masa Berlaku STNK & Pajak Habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 s/d 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19) Dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020 atau lakukan pembayaran dengan menggunakan SAMSAT ONLINE (SAMOLNAS). @multimedia.humaspolri," begitu tulis akun @divisihumaspolri.



    Sekedar informasi, untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran secara online, hanya perlu mengunduh aplikasi, dan memasukkan data yang diminta. Berikut prosesnya:

    1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

    2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

    3. Akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

    4. Muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni pelat nomor kendaraan, Nomor Identifikasi Kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan alamat email.

    5. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayar.

    6. Wajib pajak akan mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan e-Banking atau ATM.

    Jika sudah dibayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), yang nantinya akan diantar langsung ke rumah.

    Berita ini sudah terbit di GALAMEDIANEWS.COM
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini