-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jalankan Telegram Kapolri Idham Azis, Polisi Sikat 4 Penyebar Hoaks

    redaksi
    Rabu, 08 April 2020, April 08, 2020 WIB Last Updated 2020-04-08T06:57:43Z

    Ads:

    Ilustrasi
    PONTIANAK, indometro.id - Subdit Siber Crime Polda Kalimantan Barat bersama Polres jajaran, langsung meringkus empat orang terduga penyebar hoaks yang beredar di media sosial di Kalimantan Barat.
    “Sampai dengan saat ini, sudah ada empat Laporan Polisi (LP) yang masuk ke kami. LP itu terkait penyebaran berita hoaks tentang informasi Corona Virus Disease atau COVID-19. Di antaranya di Polres Singkawang dan Polres Ketapang dengan masing-masing dua LP sehingga semuanya ada empat LP," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, di Pontianak, Rabu.
    Ia mengatakan, akibat postingan yang tidak mendasar dan cendrung merupakan informasi bohong maka para pelaku dapat dijerat dengan UU ITE ini.
    “Pertama untuk dua kasus di Singkawang, kita amankan dua orang yang dengan sengaja memposting di halaman medsos pribadinya mengenai adanya pasien terduga Corona di RSUD Abdul Azis, yang diunggah 27 Februari lalu," katanya
    Kemudian lanjutnya, dua kasus lagi di Ketapang, yaitu postingan informasi mengenai adanya pasien WNA yang suspect COVID-19 di RS Agus Djam, dan satunya lagi mengenai informasi bohong virus COVID-19 sudah masuk di sebuah Kecamatan di Ketapang, katanya
    Menurut Donny, dengan adanya surat telegram Kapolri Idham Azis, mengenai penindakan terhadap penyebar hoaks di tengah pandemic COVID-19, sehingga masyarakat diimbau jangan menyebarkan informasi-informasi hoaks.
    "Untuk itu kami telah memperketat patroli di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan pada masyarakat," katanya.
    Ia menambahkan jika terbukti telah menyebarkan berita hoaks, berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU ITE, maka para pelaku ini dapat terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

    Berita ini sudah terbit di jpnn.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini