-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jakarta Terapkan PSBB, Kemenkes: Fokus Selamatkan Manusia dari Covid-19

    redaksi
    Selasa, 07 April 2020, April 07, 2020 WIB Last Updated 2020-04-07T03:19:11Z

    Ads:

    Ilustrasi
    JAKARTA, indometro.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona setelah permohonan diajukan disetujui pemerintah pusat. Kementerian Kesehatan pun meminta Pemprov DKI fokus menyelamatkan warga dari covid-19.
    Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan penerapan PSBB tidak ada artinya jika tak bisa menyelamatkan manusia dari wabah virus corona.

    "Tetap fokus pada nyawa manusia. Itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu. Nomor satu adalahnya masyarakat diselamatkan," kata Busroni, Selasa (7/4/2020).

    Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan prihal izin penerapan PSBB. Surat persetujuan sudah diteken Menkes pada Senin malam kemarin berdasarkan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
    Busroni mengatakan terdapat banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum menyetujui agar Pemprov DKI menerapkan PSBB di wilayah administratifnya.
    "Itu aspeknya banyak. Pertama, pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, enggak, itu adalah tim. Ada tim dari Kemenhub, banyak tim di situ. Jadi tidak Kemenkes," jelasnya.
    Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi sebelumnya mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19.
    "Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan," katanya.
    PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

    Berita ini sudah terbit di  OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini