-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hotel dan Restoran di Tangsel Tetap Beri Pelayanan saat PSBB dengan Catatan

    redaksi
    Sabtu, 18 April 2020, April 18, 2020 WIB Last Updated 2020-04-18T04:46:02Z

    Ads:

    Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany
    TANGERANG SELATAN, indometro.id - Hotel dan Restoran yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap bisa menjalankan usahanya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimulai Sabtu 18 April 2020 dini hari.
    "Berdasarkan Perwal (Peraturan Walikota) PSBB Nomor 13 tahun 2020. Pada poin 3 dan Pasal 4, bahwa usaha restoran atau pengusaha makanan memiliki 9 kewajiban yang harus diterapkan selama masa PSBB di Tangsel," terang Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat, 17 April 2020.
    Adapun 9 kewajiban tersebut, di antaranya berupa pembatasan layanan penyediaan makanan dan minuman untuk dibawa pulang. Kemudian, bagi para konsumen diatur mengantre dengan memerhatikan physical distancing.

    "Jarak antrean berdiri paling tidak satu meter, menerapkan prinsip hygiene (Kebersihan), dan Petugas Pelayan wajib menggunakan sarung tangan," jelas Airin mengulas salah satu isi Perwal tersebut.

    Pengelola atau pemilik penyedia jasa makanan juga harus memastikan Pengolahan makanan sesuai dengan Standar. Serta membersihkan area dan alat kerja secara rutin.
    "Penyediaan tempat cuci tangan dan sabun bagi Pelanggan dan Pegawai. Serta melarang Karyawan bekerja dalam kondisi sakit atau dalam kondisi suhu tubuh di atas normal dan mengharuskan penjamah makanan pakai sarung tangan dan pakaian kerja," sambungnya.
    Sementara itu, untuk Pengelola Bisnis Hotel yang masih membuka layanan kamar kepada tamu, diharuskan menaati sejumlah Prosedur dalam Pelayanan selama masa PSBB. Di antaranya, kewajiban penanggung jawab Hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin mengisolasi secara mandiri.
    Hotel, juga harus melakukan pembatasan bagi tamu, untuk tidak beraktivitas diluar kamar serta pembatasan terhadap beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam Hotel.
    "Mengharuskan Karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman Keselamatan dan Kesehatan kerja," jelasnya.
    Selain itu, pengelola Hotel juga harus menolak tamu yang datang menyewa jika suhu tubuhnya di atas normal dan mengalami gejala batuk, flu atau sesak napas yang mengarah gejala COVID-19.


    Berita ini sudah terbit di OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini