Ilustrasi Pengkapan Puncuri Hewan Ternak |
LUBUK LINGGAU, indometro.id – Pelarian panjang selama empat tahun pelaku pencurian ternak berinisial Ism (59), warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya terhenti oleh petugas kepolisian pada Kamis 9 April.
Ia pun harus dihadiahi timah panas oleh anggota Polres Lubuklinggau karena berusaha melawan saat ditangkap.
Pelaku merupakan buronan kasus pencurian sapi ternak pada 3 September 2016 di Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Selatan II. Ism beraksi bersama Efn, Lmn, An, DK, DKc, dan Dki yang sudah lebih dulu ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengatakan penangkapan bermula ketika ada informasi pelaku Ism baru pulang dari Kabupaten Manak. Petugas kemudian langsung menuju lokasi.
"Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan coba melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan," kata Alex, Jumat 10 April 2020.
Dikarenakan tetap berusaha kabur, dilakukan penembakan tearah dan terukur ke kaki pelaku, sehingga berhasil ditangkap.
Alex menceritakan pencurian berawal ketika Ism bersama Efn mengecek terlebih dahulu kondisi rumah korban yang terdapat sapi ternak. Setelah itu mereka menuju tempat pelaku lainnya di Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Ia melanjutkan, setelah dikira aman, mereka pergi menggunakan dua mobil pikap. Sesampainya di lokasi, pelaku DK, Efn, dan Lmn turun menuju kandang sapi ternak milik korban yang terletak di dekat sawah.
Setelah 30 menit, ketiga pelaku kembali dan membawa dua sapi ternak milik korban. Modus pencuri sapi ini menggunakan putas.
Ketika akan menaikkan dua sapi ternak hasil curian ke mobil pikap, korban keluar rumah dan memergoki aksi para pelaku.
"Namun korban ditodongkan senjata api oleh Efn sehingga tidak berani berteriak dan ketakuan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua sapi senilai Rp30 juta," ujarnya.
Barang bukti yang disita, sambung Alex, yakni dua sapi ternak, satu mobil pikap, dua senpi rakitan kaliber 5, dan sembilan kantong putas.
"Selain itu pelaku Ism juga pernah terlibat kasus 365 KUHP di Polsek Babat Toman," tutupnya.
Berita ini sudah terbit di OKEnews