-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Suami Jual Istri untuk Layani Pria Hidung Belang di Twitter, Mengaku Menikmati Saat Istrinya Berzina

    redaksi
    Sabtu, 14 Maret 2020, Maret 14, 2020 WIB Last Updated 2020-03-14T03:33:35Z

    Ads:

    Foto Yunatan, suami yang tega menjual istrinya sendiri untuk layanai seks pria hidung belang di Surabaya.

    indometro.id
    -Yunatan, pria asal Kampung Malang Tengah 1, Kota Surabaya mengaku menikmati melihat istri sirinya (NAW) berzina dengan pria lain.
     
    Tak cuma menikmati, Yunatan juga mengambil keuntungan dari perzinaan istri dan pria-pria lain.
    Beruntung, ulah keterlaluan Yunatan itu akhirnya diketahui polisi sehingga pria berusia 40 tahun itu kini harus mendekam di penjara.
    Kepada polisi, Yunatan mengaku terlilit kebutuhan hidup.
    Dia lalu menawarkan istri sirinya untuk melayani hubungan seks pria hidung belang melalui media sosial.
    Yunatan lebih dulu mengambil foto tubuh istrinya lalu diunggah ke media sosial twiiter dengan caption menggugah.
    "Tim cyber kami melakukan penyelidikan dan menemukan postingan tersangka.

    Dari situ kami melalukan penyelidikan lebih lanjut sampai kami amankan yang bersangkutan," kata Kanit Resmob

    Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riezky, Jumat (13/3/2020).
    Yunatan diringkus di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan usai mengantarkan istrinya ke pria hidung belang.
    Tarif yang ditawarkan tersangka untuk istrinya mulai 1,5 juta hingga 2,5 juta sekali kencan.
    Tak jarang, Yunatan ikut masuk ke dalam kamar hotel untuk sekedar melihat istrinya layani seks pria hidung belang.

    Hal itu disampaikan sendiri oleh Yunatan.
    "Saya kadang ikut lihat saja. Gak ikut main,"akunya.
    Meski diakui sakit hati, namun Yunatan mulai terbiasa dan menikmatinya.
    "Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup ya mau tidak mau saya nikmati," tambahnya.
    Dalam kegiatan itu, tersangka memberikan uang kepada istrinya sebesar 1 juta rupiah.
    Pria pengangguran ini sudah tiga kali melakukan aksinya sejak Januari 2020 lalu.
    Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara.

    Berita ini sudah terbit di Tribun Cirebon.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini