-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Curat di Pasar Unit 2

    redaksi
    Sabtu, 21 Maret 2020, Maret 21, 2020 WIB Last Updated 2020-03-21T02:23:27Z

    Ads:

    Foto tersangka yang berhasil diamankan
    Lampung, indometro.id-Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 18.40 WIB, di Toko milik korban yang berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

    "Identitas korban Didik Riyanto (38), berprofesi pedagang, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 5,6 Juta," ujar Kompol Rahmin, Jum'at (20/03/2020).

    Terungkapnya kasus curat ini bermula saat korban melihat kamera pengawas closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Toko dengan handphone (HP) miliknya, waktu itu terlihat ada seorang pelaku yang mencuri dua karung bawang putih dari dalam toko.

    Hari Rabu (18/03/2020), sekira pukul 04.30 WIB, saksi Yudi Prayoga (31), mengecek langsung toko milik korban dan ternyata benar dua karung bawang putih yang ada di dalam toko telah hilang, kejadian serupa juga terjadi sekira diawal bulan Maret 2020, waktu itu korban kehilangan 4 karung bawang putih di dalam tokonya. Sehingga total kerugian korban akibat pencurian tersebut sebanyak 6 karung bawang putih.

    Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita rekaman CCTV yang ada di toko milik korban, lalu petugas dengan cepat bergerak untuk mencari pelaku.

    "Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Kamis (19/03/2020), sekira pukul 16.30 WIB, pelaku berinisial AN (39), berprofesi penjaga malam di Pasar Unit 2, warga Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," ungkap Kompol Rahmin.

    Foto sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka
    Dari rumah pelaku, berhasil disita barang bukti berupa satu karung bawang putih seberat 20 kg, uang tunai sebanyak Rp.400.000,(empat ratus Ribu rupiah) dan sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor.

    Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini