-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengakuan Oknum Kades Yang Diduga Menikah Sirih Dengan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji

    redaksi
    Selasa, 17 Maret 2020, Maret 17, 2020 WIB Last Updated 2020-03-18T07:31:38Z

    Ads:

    Foto Kepala Desa Bujung Buring

    Lampung indometro.id-Agus panggilan akrab nya mengakui menikahi sirih  seorang wanita cantik Sebagai anggota DPRD fraksi partai Nasdem kabupaten Mesuji Lampung menjadi istri ke 3, kepada awak media saat di konfirmasi dikantor balai kampung Bujung buring 16-03-2020.

    Agus juga menyampaikan kepada media terkait pernikahannya dengan ibu Hotmarina Harahap sudah secara agama dan mendapat surat ijin dari istri sahnya, namun saat di konfirmasi oleh awak media Agus tidak mengijinkan wartawan melihat surat tersebut, dan juga Agus menyampaikan memiliki buku nikah hasil pernikahanya dengan ibu Hotma, tapi Agus juga tidak bisa menujukkan buku nikahnya.

    Kemudian awak media menanyakan kepada saudara Agus selaku kepala desa aktif tempat dia menikah, Agus pun enggan menujukan dimana tempat penghulu menikahkanya atau KUA nya.
    Agus menyampaikan kepada wartawan bahwa istri ke 1 yang bernama Ely punya anak 2 orang dan istri ke 2 yang bernama Siti punya anak 1 dan yang ke 3 Hotmarina Harahap selaku anggota DPRD fraksi Nasdem belum di karuniai anak terang nya.


    Foto bapak Mustawi, A.ma

    Sekjen Partai Nasdem Mesuji, Mustawi, menanggapi pemberitaan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mesuji, periode 2019 – 2024, Hatmarina Harahap SE, yang diduga jadi istri ketiga Agus, Kepala Desa Bujung Buring, Kebupaten Mesuji.


    Dikatakan Mustawi, kalau memiliki istri lebih dari satu, maka harus ada surat secara tertulis dari istri pertamanya.

    Dan juga harus mendapatkan rokomidasi dari pengadilan agama. Setelah mereka dapat surat dari Pengadilan Agama, baru mereka bisa mengurus persayaratan pernikahan.

    Nanti Kepala KUA akan mengeluarkan surat tersebut, tetapi kalau permintaan tersebut tidak terpenuhi, itu tidak bisa, jelas Sekjen Mustawi saat dikonfirmasi awak media, dikediamannya, Senin (16/3/2020).


    Ditegaskannya, Anggota DPRD tidak dibenarkan menikah sirih.

    “Terkait anggota DPRD Hatmarina Harahap SE yang sudah viral di berbagai media online, kami sudah mempelajarinya, bahwa ada dugaan nikah sirih itu positif, setelah kita terusuri.

    Kami selaku Sekjen Partai Nasdem akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan sekarang ini sedang dinas luar (DL) di Jakarta.

    Insa Allah, hari Jum’at yang bersangkutan sudah pulang. Dan hari Senin depan akan kita pertanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

    Dan kalau nanti terbukti melanggar aturan sesuai dengan undang – undang partai, kami selaku Sekjen Partai Nasdem akan melakukan penindakan tegas.

    Dan apabila terbukti, akan kami berhentikan secara tidak hormat, dan akan kami PAW yang bersangkutan, “cetusnya kepada wartawan.



    Kembali ditegaskannya, kalau sudah diberhentikan dari partai, maka otomatis diberhentikan juga dari jabatannya sebagai anggota DPRD, karena dia sudah bukan partai politik lagi. Karena dia bisa jadi anggota dewan karena partai politik yang mengusungnya, ujarnya.

    “Kita akan kordinasi dengan atasan DPW dan DPP. Insa Allah, Partai Nasdem komitmen, ketika anggotanya melanggar aturan, sangsi akan kita berikan kepada yang bersangkutan, “katanya lagi.

    Di tempat berbeda, Agus, Kades Bujung Buring, Kecamatan Tangjung Raya, Kabupaten Mesuji, saat dikonfirmasi awak media, di ruangan kerjanya, membenarkan kalau oknum anggota DPRD dari Partai Nasdem itu, Hatmarina Harahap adalah istri ketiganya.


    Dan saat dipertanyakan surat nikahnya, oknum Kades tersebut mengaku lagi dalam pengurusan. “Lagi dalam pengurusan mas,”ucapnya kepada wartawan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini