Kota Medan Berlakukan Penutupan Ruas Jalan Protokol Cegah Penyebaran Corona

Personel Polda Sumut menyemprotkan cairan disinfektan dengan menggunakan mobil water canon saat melintas di jalan pusat Kota Medan
 

Medan, indometro.id-
Kota
 Medan akan memberlakukan aturan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Medan untuk pencegahan virus corona atau Covid-19.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul ketika dikonfirmasi oleh INDOZONE. Dia mengatakan penutupan sejumlah ruas jalan itu untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
"Benar, nantinya akan dilakukan penutupan," ujarnya.

Penutupan akan dilakukan mulai hari Sabtu (28/3/2020) pukul 09.00 WIB sd 15.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pukul 19.00 wib sd 23.00 WIB. Aturan ini akan berlaku sampai adanya pencabutan dengan memperhatikan perkembangan situasi.


Berikut lokasi ruas jalan yang dilakukan penutupan:
Jika ada warga yang melintas di salah satu ruas jalan tersebut pada jam penutupan, maka warga akan ditanya kepentingan.
Jika dia merupakan warga sekitar atau hendak bekerja di area tersebut maka akan diizinkan masuk dengan memperlihatkan kartu identitas.

"Jika kami dapati warga yang melintas akan kami tanya kepentingannya. Kalau tidak ada kepentingan kami perintahkan untuk balik," ungkapnya.

Berita ini sudah terbit di INDO ZONE

Posting Komentar untuk "Kota Medan Berlakukan Penutupan Ruas Jalan Protokol Cegah Penyebaran Corona"