-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hari Raya Nyepi 2020, 1.152 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus

    redaksi
    Rabu, 25 Maret 2020, Maret 25, 2020 WIB Last Updated 2020-03-25T03:53:18Z

    Ads:

    Seorang umat Hindu berjalan menuju tempat persembahyangan di Pura Agung Jagatnatha Wana Kertha, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/3/2020). Mengikuti anjuran pemerintah, Parisada Hindu setempat meniadakan ritual persembahyangan bersama menyambut hari raya Nyepi untuk mencegah penyebaran Virus Corona, kecuali dilakukan sendiri-sendiri dan tidak secara berkelompok.
    indometro.id-Sebanyak 1.152 narapidana beragama Hindu di Indonesia menerima remisi khusus, pada Hari Raya Nyepi 2020, yang jatuh pada 25 Maret 2020.
    Terdapat 1.785 narapidana beragama Hindu, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi bagi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
    “Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,

    ” tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
    Antara melansir, persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

    Nugroho menjelaskan, dari 1.152 penerima RK Hari Raya Nyepi, 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana.
    Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

    Dia memastikan di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya akan tetap dilayani.

    “Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP, yang diprioritaskan antara lain LPKA Medan ,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri,” ujar Nugroho.

    Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, menjelaskan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp542.865.000, dengan rincian Rp542.640.000 dari 1.151 narapidana penerima RK I dan Rp225.000 dari 1 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.

    Narapidana terbanyak mendapat RK Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang.

    "Pemberian remisi tidak hanya merupakan reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif, akan tetapi berdampak pada penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana yang harus dijalani," kata Junaedi.

    Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846),perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

    Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id, per tanggal 21 Maret 2020 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang.

    Berita ini sudah terbit di pikiranrakyatcom
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini