-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Dua Penjahat Kelamin Ini Ditangkap di Pulau Panggung

    redaksi
    Sabtu, 28 Maret 2020, Maret 28, 2020 WIB Last Updated 2020-03-28T09:26:41Z

    Ads:

    Dua tersangka kasus pencabulan yang diamankan anggota Polsek Pulau Panggung. FOTO DOKUMEN POLSEK PULAU PANGGUNG
    indometro.id- Dua pemuda berinisial IN, 27, dan AS, 25, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis RN, 17, seorang siswi di kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
    Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan berbeda. IN diciduk atas laporan RN yang menjadi korban pada Minggu (22/3).

    Sementara AS diamankan menindaklanjuti laporan ID, 40, ayah RN. Aduan itu disampaikan Senin (24/3). “Keduanya diamankan di rumah masing-masing di Kecamatan Pulau Panggung, Senin (23/3),” kata Ramon Zamora, Jumat (27/3).

    Ramon menjelaskan, sebelum mencabuli RN, kedua tersangka menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun peristiwa yang dialami membuat anak baru gede (ABG) itu tertekan. RN kemudian menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya dan melapor ke polsek.

    “Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan bujuk rayu melakukan perbuatan tersebut. Namun setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orangtuanya,” urainya.

    Berdasar keterangan kedua tersangka, lanjut Ramon, hubungan intim dilakukan atas dasar suka sama duka.

    “Dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.


    Berita ini sudah terbit di jpnn.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini