-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Antisipasi Corona, KPU Diminta Tinjau Ulang Tahapan Pilkada 2020

    redaksi
    Selasa, 17 Maret 2020, Maret 17, 2020 WIB Last Updated 2020-03-17T02:14:58Z

    Ads:

    Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini 
    indometro.id-Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang tahapan Pilkada serentak 2020 lantaran semakin meluasnya wabah virus corona atau Covid-19.
    Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, peninjauan ulang tahapan pesta demokrasi di 270 daerah tersebut guna mencegah penyebaran virus korona di masyarakat.
    "Menghadapi kondisi ini, kami mendorong agar KPU perlu untuk segera meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti," ujar Titi dalam keterangannya yang diterima Okezone, Selasa (17/3/2020).
    "Beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19. Seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan," imbuhnya.
    Menurut dia, rangkaian pelaksanaan pilkada memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktivitas di luar kantor. Selain itu, beberapa rangkaian tahapan pilkada juga akan melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat.
    Ia menilai, KPU harus segera berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19.
    "Koordinasi ini penting, untuk menentukan langkah mitigasi, untuk tahapan pelaksanaan pilkada yang sangat mungkin beririsan dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Fokusnya adalah, menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak, serta membatasi kegiatan di luar rumah," tutur dia.
    Titi meminta, KPU juga membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan, dan menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan Covid-19.
    "KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak Covid-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah, untuk mengatur pelaksanaan pilkada, yang sesuai dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
    Di dalam Pasal 120 Ayat (1) UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) disebutkan "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan".
    Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti. Mengingat bencana Covid-19 adalah bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19.
    Ia mendorong, KPU penting untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama gugus tugas yang sudah dibentuk oleh presiden, untuk menentukan status pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2020, khususnya yang terdampak Covid-19.
    Menurut dia, hal ini penting dilakukan dengan pendekatan jaminan keamanan dan keselataman seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu.
    "Bencana Covid-19 ini penting untuk segera direspons oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan Covid-19 tidak semakin membesar," tukasnya.(Ari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini