-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sunda Empire Tak Terbukti Lakukan Penipuan ke Anggota

    redaksi
    Jumat, 07 Februari 2020, Februari 07, 2020 WIB Last Updated 2020-02-07T08:48:37Z

    Ads:

    Sunda Empire Tak Terbukti Lakukan Penipuan ke Anggota
    ist


    INDOMETRO.ID - Penyidikan terkait kasus Sunda Empire dipastikan tidak terdapat unsur penipuan. Sebab, petinggi Sunda Empire tidak meminta uang pada anggotanya.

    "Mereka anggotanya tidak dimintai uang yang nantinya mendapatkan keuntungan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

    Saptono menuturkan, para anggota bergabung karena berharap bakal mendapatkan uang deposito senilai 500 juta USD yang dijanjikan petinggi Sunda Empire.

    "Mereka mengikuti Sunda Empire itu kan tergiur dengan apa yang disampaikan. 

    Uang katanya mempunyai deposito 500 juta USD, harapannya mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan dari itu," kata dia.

    Dalam kasus ini pun tidak ada kerugian materi yang dialami oleh para anggotanya. Saat ini, pihak masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
    "Nggak ada yang dirugikan dari segi materi," jelas dia.

    Pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

    Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

    Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, diantaranya surat perrnyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

    Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, soal Penyebaran Informasi Palsu dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini